Berdasarkan survei GoodStats, urusan yang paling sering mendorong publik Indonesia untuk berinteraksi dengan polisi adalah terkait pelayanan dokumen berkendara, khususnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proporsi responden yang menyatakan bahwa interaksinya dengan polisi dalam dua tahun terakhir berkaitan dengan layanan surat kendaraan tersebut mencapai angka 70%.
Sementara itu, jenis interaksi di jalan raya berupa penindakan tilang menempati urutan kedua, dengan persentase sebesar 25% responden yang mengaku pernah berurusan langsung dengan polisi akibat pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: 2 Tahun Terakhir, 75% Publik RI Pernah Berurusan dengan Polisi
Uniknya, inisiatif publik untuk melakukan pelaporan kasus kepada polisi justru tergolong sangat minim, yaitu hanya mencatatkan angka sebesar 8% saja.
Di sisi lain, terdapat pula 40% responden yang menyebutkan adanya ragam interaksi dengan polisi lainnya, menunjukkan bahwa ruang lingkup urusan publik dengan korps berseragam cokelat ini sebenarnya cukup luas.
Sebagai salah satu garda utama dalam sistem keamanan domestik, polisi sejatinya memiliki mandat mutlak untuk menjaga ketertiban. Minimnya pelaporan kejahatan ini menjadi indikasi bahwa fungsi perlindungan hukum kepolisian belum sepenuhnya optimal dirasakan oleh publik luas.
Dalam diskusi hasil survei yang dilakukan secara online pada Senin (6/7/2026), Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib mengungkapkan bahwa salah satu kunci utama untuk mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap polisi adalah dengan mengedepankan transparansi publikasi kinerja secara masif kepada publik.
“Kalau dulu mungkin berada dalam operasi senyap, kalau sekarang tidak bisa lagi. Kalau bisa, ada laporan paku jatuh, langsung dipublish bahwa paku sudah ditemukan. Jadi karakter kepercayaan itu muncul,” terangnya.
Ia juga menyoroti adanya kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia yang tengah dihadapi oleh korps bhayangkara. Keterbatasan personel ini kerap memicu salah paham di lapangan, ketika masyarakat berasumsi bahwa aduan kasus yang mereka ajukan sengaja diabaikan oleh petugas. Padahal, penundaan tersebut terjadi akibat terbatasnya jumlah personel yang tersedia untuk menangani tumpukan kasus.
Sebagai solusi, ia merekomendasikan pentingnya penyetaraan standar pelayanan kepolisian bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan skala kejahatan yang dilaporkan.
Dengan menerapkan prosedur penanganan yang seragam dan konsisten, asas keadilan akan lebih mudah terwujud. Ia menilai langkah ini mampu melahirkan rasa aman sekaligus memperkokoh fondasi kepercayaan publik terhadap kepolisian di Indonesia.
Pengumpulan data dalam survei bertajuk Pengalaman dan Harapan Terhadap Oknum dan Institusi Kepolisian RI ini dilakukan secara kuantitatif pada 15 April-27 Juni 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa, dengan proporsi 71%.
Baca Juga: Pungli Jadi Pengalaman Buruk Terbanyak Publik RI Bersama Polisi
Sumber:
https://goodstats.id/publication/pengalaman-dan-harapan-terhadap-oknum-dan-institusi-kepolisian-ri-UjlCB