Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum.
Kewenangan pengujian undang-undang (judicial review) ini menempatkan MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus ruang koreksi atas produk legislasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Baca Juga: 56% Publik Tolak Wewenang MPR Ubah UUD 1945 Tanpa Partisipasi Rakyat
Berdasarkan Data Statistik Permohonan Mahkamah Konstitusi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Mahkamah Konstitusi, terdapat lima undang-undang yang paling sering menjadi objek pengujian selama periode Januari-Juni 2026.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi regulasi yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 29 perkara pengujian diajukan terhadap undang-undang tersebut. Tingginya angka ini mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap aturan hukum acara pidana yang menjadi landasan proses penegakan hukum di Indonesia.
Di posisi kedua terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan 27 perkara pengujian. Kehadiran KUHP baru yang membawa berbagai pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia masih memunculkan sejumlah perdebatan sehingga beberapa ketentuannya diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempati posisi ketiga dengan 13 perkara pengujian. Regulasi ini menjadi salah satu undang-undang yang kerap diuji karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan demokrasi, hak politik warga negara, serta mekanisme pemilu.
Dua undang-undang lainnya yang juga cukup sering diuji adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya sama-sama mencatat 12 perkara pengujian.
Dengan tingginya jumlah pengujian undang-undang sepanjang Januari-Juni 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Dinamika ini menunjukkan bahwa undang-undang tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi terus diuji relevansinya dalam praktik penyelenggaraan negara. Melalui mekanisme pengujian konstitusional, MK menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memastikan setiap regulasi tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: 5 Undang-Undang yang Paling Banyak Digugat ke MK 2025
Sumber:
https://www.instagram.com/p/Dah09pIkhCx/?igsh=MW51bXJpamdnNWFwYg==