56% Publik Tolak Wewenang MPR Ubah UUD 1945 Tanpa Partisipasi Rakyat

Sebanyak 56,4% responden tidak setuju dengan wewenang MPR yang bisa mengubah konstitusi tanpa mengikutsertakan rakyat.

Respons terhadap Kewenangan MPR dalam Mengubah UUD 1945

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki wewenang untuk mengubah UUD 1945 melalui sidang khusus, dan memerlukan usulan dari minimal ⅓ anggota MPR serta persetujuan ⅔ anggota.

Menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) dalam survei bertajuk Evaluasi dan Komitmen Publik terhadap Pancasila, sebanyak 56,4% responden mengatakan tidak setuju dengan wewenang MPR yang bisa mengubah konstitusi tanpa mengikutsertakan rakyat secara langsung, dengan rincian sebanyak 46,5% responden menyatakan tidak setuju dan 9,9% sangat tidak setuju. Hal ini mencerminkan sikap mayoritas publik yang menuntut adanya keterlibatan rakyat dalam proses perubahan konstitusi.

Baca Juga: Potret Praktik Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat

Di sisi lain, dukungan terhadap kewenangan tersebut relatif lebih kecil. Sebanyak 29,6% responden menyatakan setuju dan hanya 5,3% yang sangat setuju. Artinya, total tingkat persetujuan berada di angka 34,9%, jauh di bawah tingkat penolakan. Sisanya sebanyak 8,8% responden memilih bersikap netral dan tidak menjawab.

Survei tersebut mengindikasikan bahwa legitimasi publik menjadi faktor krusial dalam setiap upaya perubahan UUD 1945. Masyarakat cenderung menolak proses yang dinilai tidak transparan atau tidak melibatkan partisipasi langsung.

Sejalan dengan itu, sebanyak 74% responden mengaku setuju bahwa untuk mengubah UUD 1945, sedikit, banyak, atau semuanya harus melibatkan rakyat secara luas dan langsung (referendum), tidak cukup hanya bergantung pada keputusan MPR karena menyangkut unsur yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan, 18,1% di antaranya merasa sangat setuju.

Hanya 13,3% responden yang tidak setuju dan 1,4% yang merasa sangat tidak setuju. Sisanya sebanyak 11,4% memilih netral.

Adapun survei ini melibatkan 2.020 responden berusia 17 tahun atau lebih pada 4-12 Maret 2026, dengan margin of error sebesar +/-2,2% pada tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi simple random sampling).

Baca Juga: Persepsi Penerapan Pancasila dari Kacamata Gen Z

Sumber:

https://www.lsi.or.id/post/rilis-lsi-12-april-2026

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook