Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Kasus ini mencuat setelah pemerintah menetapkan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang menuai polemik. Kuota tersebut dialokasikan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus, padahal kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Banyak pihak menilai langkah tersebut mengabaikan rasa keadilan, terutama bagi jemaah haji reguler yang telah menunggu antrean keberangkatan selama bertahun-tahun.
Drone Emprit melakukan analisis percakapan warganet terkait penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Data dikumpulkan pada 8-13 Januari 2026 di media online serta media sosial seperti X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok. Hasilnya, isu ini diberitakan dalam 2.011 artikel dengan 6.353 mentions dan dibicarakan di media sosial dengan 14.070 sample mentions.
Baca Juga: Perkembangan Jumlah Tindak Pidana Korupsi 2015-2025
Pemberitaan di media online didominasi sentimen positif, mencapai 93,4%. Respons positif ini lahir dari keputusan KPK yang menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka dan perlu segera menahan. Lonjakan harta Yaqut Cholil juga jadi sorotan. Beberapa turut menilai bahwa kuota 50:50 untuk jemaah haji reguler dan haji khusus melanggar aturan dan merugikan jemaah reguler. Ketegasan KPK juga menjadi sorotan setelah menjerat orang terdekat Yaqut.
Di sisi lain, sentimen negatif sangat kecil, hanya 0,1%, yang didorong oleh keputusan GP Ansor untuk memberi pendampingan hukum pada Yaqut Cholil serta loyalitas Ansor dalam menyatakan dukungan politik-organisasi.
Sisanya sebanyak 6,5% merupakan sentimen netral. Sentimen ini biasanya didorong oleh penyajian fakta dan data apa adanya di pemberitaan daring.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Paling Khawatir Soal Korupsi
Sumber:
https://x.com/DroneEmpritOffc/status/2011388669891162279