Simak Daftar UMK Bengkulu 2026

Kabupaten Mukomuko menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Bengkulu pada tahun 2026, yaitu menyentuh Rp3.217.086 atau tumbuh sebesar 5,4% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Bengkulu

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS Tahun 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bengkulu 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Bengkulu, Kabupaten Mukomuko tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp3.217.086. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp164.967 atau sama dengan 5,4% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp3.052.119.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi

Sementara itu, terdapat lima kabupaten di Bengkulu yang memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026, yaitu Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong, dan Seluma.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS Tahun 2025 telah menetapkan besaran UMP 2026 senilai Rp2.827.251. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,89% atau setara dengan Rp157.212 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.670.039.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Bengkulu, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kabupaten Mukomuko: Rp3.217.086
  2. Kota Bengkulu: Rp3.089.219
  3. Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp2.945.142
  4. Kabupaten Bengkulu Utara: Rp2.906.159
  5. Kabupaten Rejang Lebong: Rp2.841.749
  6. Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp2.827.251
  7. Kabupaten Kaur : Rp2.827.251
  8. Kabupaten Kepahiang: Rp2.827.251
  9. Kabupaten Lebong: Rp2.827.251
  10. Kabupaten Seluma: Rp2.827.251

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Baca Juga: 52% Pekerja Indonesia Punya Gaji di Bawah UMP pada Awal 2025

Sumber:

https://drive.google.com/file/d/1GWLiHhrWufEr7WbwG2SLppEkdn1yw-r7/view

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook