Simak Perkembangan Jumlah Penyelia Halal 2022-2023

Guna mendapatkan sertifikat halal, penyelia halal menjadi sangat dibutuhkan, meski jumlahnya terbilang masih rendah.

Perkembangan Penambahan Jumlah Penyelia Halal di Indonesia

Sumber: BPJPH
GoodStats

Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2024 lalu dengan status mencabut PP sebelumnya yakni, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta Komite Fatwa Produk Halal.

Terdapat dua mekanisme untuk mendapatkan sertifikat halal, yakni:

  1. Jalur self declare melalui Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  2. Jalur reguler

Keduanya dapat diakses melalui link berikut. Salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah dokumen penyelia halal. Penyelia halal bertanggung jawab untuk:

  1. Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan
  2. Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan
  3. Mengkoordinasikan PPH
  4. Mendampingi Auditor Halal/Pendamping PPH pada saat pemeriksaan/verifikasi dan validasi

Penyelia Halal harus memenuhi beberapa persyaratan utama, yakni beragama Islam dan memiliki wawasan dan pemahaman yang luas dan syariat terkait kehalalan yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal dan Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal.

Oleh karena itu ditetapkanlah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Penyelia Halal yang menyediakan informasi terkait 3 fungsi kunci dan 6 unit kompetensi bagi penyelia halal.

Pada Oktober 2022, tercatat jumlah penyelia halal sebanyak 344 orang. Selang 1 tahun, Oktober 2023, jumlahnya bertambah menjadi 4.146 penyelia halal. Jumlahnya kemudian naik pada Desember 2023, di mana BPJPH telah mendorong pelatihan dan menerbitkan sebanyak 4.462 penyelia halal yang telah lulus pelatihan.

BPJPH mendorong agar lembaga cetak menghasilkan lebih banyak penyelia halal, mengingat hal ini sangat dibutuhkan oleh pelaku industri guna menjaga kualitas kehalalan produknya.

"Saya berpesan, jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Juga, untuk memperluas jangkauan marketnya. Jangan sampai produk halal kita kalah bersaing dari produk halal dari negara lain," ungkap Kepala BPJPH Haikal Hassan.

Baca Juga: Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Hanya Soal Agama, Tapi Standar untuk Tingkatkan Nilai Tambah Suatu Produk

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook