Presiden Prabowo Subianto angkat suara terkait revisi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beberapa waktu lalu jadi polemik di kalangan publik.
Dalam pertemuan bersama enam pimpinan redaksi media nasional di Hambalang pada Minggu (6/4/2025), Prabowo menegaskan bahwa substansi utama dari revisi UU TNI adalah soal perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, bukan untuk melanggengkan lagi dwifungsi layaknya era Orde Baru.
"UU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun terakhir, panglima TNI satu tahun ganti, kasad satu tahun ganti, karena usianya habis," ujar Prabowo.
Ia menilai, kondisi ini berdampak pada stabilitas organisasi militer yang seharusnya memiliki kepemimpinan jangka panjang untuk menjaga kesinambungan.
Prabowo juga membantah isu bahwa revisi undang-undang ini akan membuka kembali peluang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil secara luas. Menurutnya, isu dwifungsi sudah tidak relevan dan tidak lagi menjadi bagian dari kebijakan negara. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang ada dalam undang-undang tetap wajib keluar dari dinas aktif.
Usia Pensiun TNI Setelah Perubahan UU
Mengacu pada aturan lama, usia pensiun prajurit TNI ditentukan maksimal 53 tahun masa dinas untuk tamtama dan bintara, serta 58 tahun untuk semua perwira. Dalam revisi yang baru disahkan, usia pensiun mengalami perubahan signifikan dan disesuaikan berdasarkan pangkat.
Kolonel tetap pensiun di usia 58 tahun, sementara perwira tinggi berpangkat bintang 1 hingga 4 mendapatkan tambahan usia pensiun secara bertahap, yakni 60 tahun untuk bintang 1, 61 tahun untuk bintang 2, 62 tahun untuk bintang 3, dan 63 tahun untuk bintang 4. Bahkan, untuk bintang 4, usia pensiun dapat diperpanjang hingga dua kali.
Meski telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), ketentuan baru ini belum berlaku dalam praktik. Salah satunya terlihat pada pensiunnya Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali (bintang 4), yang tetap mengakhiri masa dinasnya pada usia 58 tahun pada Rabu (9/4/2025), sesuai regulasi lama.
Hal itu diakui langsung oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
"Ya, undang-undang itu sendiri kan sudah disahkan, tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama," kata Kristomei di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: TNI Raih Citra Positif Tertinggi Pada 2025