Usulan BPIH 2027 Tembus Rp107 Juta, Simak Tren Biaya Haji 6 Tahun Terakhir!

Rincian usulan kenaikan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 beserta pergerakan tren biayanya sejak tahun 2022.

Tren Proporsi Pembebanan Biaya Haji

(Tahun 2022-2027)
Ukuran Fon:

Poin Penting

  • Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
  • BPIH menunjukkan fluktuasi, dari Rp97,80 juta pada 2022 menjadi Rp87,41 juta pada 2026.
  • Usulan kenaikan BPIH 2027 dipengaruhi asumsi nilai tukar, harga minyak dunia, dan tarif akomodasi di Arab Saudi.
  • Jemaah hanya akan menanggung 40% dari BPIH 2027 atau sekitar Rp42,94 juta.
  • Sisa 60% BPIH 2027 atau Rp64,40 juta akan ditanggung dari optimalisasi Nilai Manfaat.

Wacana penyesuaian biaya keberangkatan haji selalu memikat atensi publik Tanah Air. Tahun ini, masyarakat kembali menyoroti usulan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 yang menembus angka Rp107,34 juta per jemaah.

Berdasarkan data Kemenhaj RI, tren BPIH dalam enam tahun terakhir sebenarnya menunjukkan pergerakan yang cukup fluktuatif. Pada 2022, total biaya haji berada di angka Rp97,80 juta, kemudian sempat turun menjadi Rp90,05 juta pada 2023.

Angka ini naik tipis ke Rp93,41 juta pada 2024, sebelum akhirnya berangsur turun ke Rp89,41 juta pada 2025 dan menyentuh Rp87,41 juta pada penyelenggaraan haji 2026.

Baca Juga: 7 Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak 2026

Lompatan usulan BPIH menjadi Rp107,34 juta untuk tahun depan dipengaruhi oleh berbagai faktor fundamental. Dinamika perekonomian global turut memberi andil besar yang memaksa adanya penyesuaian, mulai dari asumsi nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS maupun Riyal Arab Saudi, lonjakan harga minyak dunia yang mengerek naik harga avtur pesawat, hingga membengkaknya tarif akomodasi dan layanan transportasi darat selama di Arab Saudi.

Meski angka total BPIH diusulkan melambung, pemerintah memastikan komitmennya untuk tidak membebani calon tamu Allah. Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhaj merombak rasio pembebanan biaya secara masif.

Jika tahun sebelumnya jemaah harus menanggung beban hingga 62% dari total BPIH, pada 2027 rasio ini ditekan sehingga jemaah cukup membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40% saja, atau sekitar Rp42,94 juta.

Sisa pembiayaan operasional sebesar 60% yang setara dengan Rp64,40 juta akan ditalangi sepenuhnya melalui optimalisasi Nilai Manfaat yang dikelola oleh pemerintah.

Mengingat rumusan biaya haji 2027 ini masih berstatus usulan dan akan terus digodok bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI, seluruh pihak tentu berharap keputusan final nantinya dapat menghadirkan titik temu terbaik agar ibadah ke Tanah Suci tetap terjangkau dengan pelayanan yang maksimal.

Baca Juga: 10 Provinsi Pengirim Jemaah Haji Terbanyak 2025, Kuota Terpenuhi?

Sumber:

https://www.instagram.com/p/DbGOOcQTuPs/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook