Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Mininum Regional (UMR) merupakan besaran gaji minimum pekerja yang terdiri dari upah tanpa tunjangan dan upah pokok, serta tunjangan tetap. Upah minimum berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki kebijakan mengenai peraturan soal upah minimum provinsi setiap daerah yang menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan hidup di daerah masing-masing.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, per tanggal 1 Januari 2023 UMR tertinggi di Indonesia diduduki oleh DKI Jakarta dengan angka diatas 4 juta rupiah. DKI Jakarta mengalami peningkatan 5,6% dari tahun sebelumnya.
Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMR 2023 terendah, yakni Rp1.958.169 atau naik 8,01% dari sebelumnya.
Sedangkan pada posisi kedua yakni Papua sebagai provinsi dengan besaran UMR tertinggi di Indonesia. Nominal UMR di Papua mengalami kenaikan sebesar Rp302.764 menjadi Rp3.864,696.
Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat dengan kenaikan sebesaar 9,15% dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya Rp2.512.539.