Narkoba merupakan salah satu bentuk ancaman tidak langsung bagi kedaulatan sebuah negara. Berbeda dengan jenis ancaman lainnya yang bentuknya jelas terlihat seperti terorisme dan konflik bersenjata, ancaman narkoba cenderung sulit terdeteksi.
Tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, narkoba juga berpotensi merusak aspek sosial dan ekonomi. Peredaran narkoba yang tidak terkendali dapat menimbulkan konflik sosial, terorisme, penurunan kualitas sumber daya manusia, bahkan dapat membuat sebuah negara kolaps.
Di Indonesia peredaran narkoba telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Indonesia juga memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), badan khusus untuk menangani narkoba. Salah satu tugas BNN adalah bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap pelaku kasus tindak pidana narkoba.
Berdasarkan laporan Indonesia Drug Report 2025 jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba berada di angka 141.016 orang. Sebanyak 76.712 orang merupakan bandar, pengedar, penadah & produsen, sementara 64.304 orang lainnya adalah pengguna.
Menurut laporan tersebut, Sumatra Utara memiliki narapidana dan tahanan terbanyak pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 19.378 orang. Selain itu, Sumatra Utara juga jadi daerah dengan bandar/pengedar narkoba terbanyak sebanyak 10.952 orang sudah tertangkap hingga tahun 2024.
Jawa Timur berada di peringkat kedua dengan jumlah tersangka kasus narkoba sebanyak 13.917 orang, Jawa Timur juga jadi provinsi dengan pengguna narkoba terbanyak pada tahun 2024, sebanyak 9.074 orang sudah tertangkap.
Jawa Barat berada di urutan ketiga dengan jumlah tersangka kasus narkoba sebanyak 10.989 orang. Riau dan DKI Jakarta menutup lima besar dengan jumlah tersangka masing-masing sebanyak 8.767 orang dan 8.533 orang.
Kalimantan Timur duduk di peringkat keenam dengan 7.979 orang tersangka. Sumatra Selatan keluar di posisi ketujuh dengan jumlah 7.593 tersangka. Sulawesi Selatan berada di peringkat selanjutnya dengan total 6.823 tersangka. Terakhir, Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah menutup sepuluh besar dengan jumlah tersangka masing-masing sebanyak 6.766 orang dan 6.106 orang.
Baca Juga: Naik Turun Perkembangan Kasus Narkotika di Indonesia
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/details/38776/uu-no-35-tahun-2009
https://jaktimkota.bnn.go.id/indonesia-drug-report-idr-tahun-2025-english-version/