Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang tahun 2022 terjadi 327.965 kejadian tindak kejahatan di seluruh Indonesia dengan jumlah tindak pidana yang dapat diselesaikan sekitar 125.020 kejadian.
Dengan demikian, persentase penyelesaian tindak kejahatan nasional pada tahun 2022 mencapai 38,12%. Angka ini jauh menurun drastis dibandingkan 2021, tepatnya selisih 38,12%.
Meskipun jumlah tindak kejahatan nasional melonjak tajam dan persentase penyelesaian tindak kejahatan nasional menurun drastis pada 2022, namun secara regional di beberapa daerah masih ada kepolisian yang memiliki persentase penyelesaian tindak pidana yang cukup tinggi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memiliki tingkat penyelesaian tindak kejahatan tertinggi, yakni mencapai 103,37% dari total 51.905 kejadian kejahatan di wilayahnya pada 2022. Adapun angka persentase ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan 2021.
Selanjutnya, Polda Jawa Tengah keluar sebagai daerah dengan persentase penyelesaian tindak kejahatan tertinggi kedua setelah Polda Jawa Timur. Adapun persentasenya mencapai 81,88% dari total 30.060 kejadian kejahatan yang terjadi di wilayahnya.
Peringkat ketiga diraih oleh Polda Aceh dengan persentase mencapai 61,79% dari total 10.137 tindak kejahatan yang terjadi. Hal ini berarti ada sekitar 6.264 kasus kejahatan yang telah diselesaikan Polda Aceh pada 2022.
Tingkat penyelesaian tindak kejahatan tertinggi berikutnya tercatat di Polda Kalimantan Tengah, yakni 52,59%. Diikuti Sumatera Selatan (51,84%), Banten (51,15%), Kalimantan Timur (50,72%), Kepulauan Bangka Belitung (49,08%), Yogyakarta (43,72%), dan Kalimantan Selatan (41,63%).
Uniknya, Polda Metro Jaya yang meliputi beberapa polres di daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok termasuk ke dalam Polda dengan persentase penyelesaian tindak pidana kedua terendah secara nasional. Adapun angka persentasenya hanya sekitar 5,82%, selisih, 97,55% dari Polda Jawa Timur.