Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 67,1 juta pekerja pada Februari 2025, termasuk di dalamnya buruh, karyawan, pegawai, pekerja bebas sektor pertanian, dan pekerja bebas non-pertanian.
Rata-rata durasi jam kerja pekerja Indonesia mencapai 41 jam per minggu. Khusus buruh, karyawan, dan pegawai, rata-ratanya mencapai 42 jam seminggu. Hal ini sudah melanggar ketentuan 40 jam kerja per minggu.
Sebanyak 23,84 juta pekerja bekerja kisaran 45-59 jam seminggu, sudah melebihi aturan 40 jam seminggu yang ditetapkan. Ada pula 22,68 pekerja yang jam kerjanya kisaran 35-44 jam seminggu. Bahkan, ada pula yang bekerja lebih dari 60 jam seminggu, mencapai 5,46 juta pekerja.
Jika digabung, maka pekerja yang kerjanya lebih dari 45 jam seminggu mencapai 44% dari total pekerja nasional.
Sementara itu, ada pula mereka yang bekerja di bawah 24 jam seminggu, dan 765 ribu pekerja masuk kategori tidak bekerja (0 jam kerja).
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di Indonesia, yakni sebagai berikut.
- Tujuh jam kerja sehari atau 40 jam seminggu, berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan 1 hari libur
- Delapan jam kerja sehari atau 40 jam seminggu, berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan 2 hari libur
Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di luar jam kerja yang ditentukan harus memberikan kompensasi berupa upah lembur. Sayangnya, penerapan aturan jam kerja ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti sistem kerja informal yang terlalu fleksibel, sistem shift, hingga tekanan produktivitas yang mendorong pekerja mengambil jam kerja di luar ketentuan.
Baca Juga: Rata-Rata Jam Kerja di Indonesia Terpendek Kedua di ASEAN