Pada Catatan Tahunan (CATAHU) 2024, Komnas Perempuan menghimpun data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berdasarkan tahapan penanganan yang mencakup pelaporan, penuntutan, dan putusan pengadilan. Bagian ini berfokus pada tahap pelaporan yang disampaikan oleh lembaga berbasis masyarakat, instansi pemerintah, serta aparatur penegak hukum.
Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 2.860 kasus yang dilaporkan dari 75 lembaga. Jalur pidana menjadi langkah penyelesaian yang paling banyak ditempuh, yakni mencapai 1.032 kasus atau 36% dari total keseluruhan. Angka ini tidak hanya menunjukkan tingginya penggunaan mekanisme hukum, tetapi juga menandai meningkatnya kepercayaan korban terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, penyelesaian non hukum juga menempati porsi yang cukup besar, yaitu 963 kasus atau sekitar 34%. Bentuk penyelesaian non hukum ini meliputi mediasi, konsultasi hukum, konseling psikologis, pengajuan perceraian, hingga keputusan untuk berdamai.
Adapun jalur perdata tercatat mencapai 417 kasus atau 14% dari keseluruhan penyelesaian, sementara jalur sidang etik dan sanksi administrasi masing-masing sebanyak 8%.
Dominasi jalur pidana ini menjadi tanda kemajuan signifikan, karena selama bertahun-tahun banyak korban memilih diam atau menghindari proses hukum akibat rasa takut, stigma sosial, tekanan keluarga, atau kekhawatiran terhadap panjangnya proses peradilan.
Pilihan jalur pidana juga mencerminkan dorongan untuk memastikan adanya efek jera terhadap pelaku dan perlindungan yang lebih kuat bagi korban. Dengan menempuh proses hukum, korban tidak hanya menuntut keadilan bagi dirinya sendiri, tetapi juga berkontribusi pada upaya yang lebih luas dalam mencegah terulangnya kekerasan di masyarakat.
Secara keseluruhan, data ini memberi harapan bahwa penanganan KBGtP bergerak ke arah yang lebih berpihak pada korban. Semakin banyak korban yang berani melapor dan memilih jalur hukum menegaskan bahwa sistem perlindungan dan pendampingan yang ada mulai memberikan rasa aman serta keyakinan bahwa keadilan dapat dicapai. Ini merupakan capaian penting dalam upaya kolektif memutus rantai kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Tembus 665 Perkara Kuartal II 2025
Sumber:
https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan