Melalui laman resminya, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
NTP merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk menilai besarnya kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Adapun pada bulan Mei 2024, nilai tukar petani nasional mencapai angka 116,71. Nilai tersebut turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 116,79.
Data tersebut juga memperlihatkan nilai tukar petani pada seluruh provinsi di Indonesia. Apabila ditilik lebih lanjut, provinsi yang menduduki peringkat 3 teratas seluruhnya berada di Pulau Sumatra.
Provinsi yang memiliki nilai tukar petani tertinggi adalah Provinsi Bengkulu dengan nilai sebesar 175,06. Bengkulu ini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki nilai tukar petani di atas angka 170.
Pada provinsi tersebut, petani yang memiliki nilai NTP tertinggi adalah petani tanaman perkebunan dengan nilai sebesar 194,42. Selanjutnya diikuti oleh petani hortikultura dengan NTP sebesar 125,46. Sedangkan petani dengan NTP terkecil dipegang oleh petani peternakan dengan NTP sebesar 97,54.
Provinsi kedua dengan nilai tukar petani tertinggi adalah Riau, NTP provinsi tersebut sebesar 167,5. Angka ini juga turun dari bulan sebelumnya, April 2024 yang sebesar 168,62.
Provinsi Riau memiliki nilai tukar petani tertinggi pada kategori petani tanaman perkebunan dengan nilai sebesar 182.25. Sedangkan NTP terendah ada pada petani tanaman pangan sebesar 94.79.
Provinsi berikutnya dengan NTP tertinggi adalah Provinsi Jambi sebesar 151,74. diikuti dengan Kalimantan Barat dengan nilai tukar petani sebesar 150,29. dan Sulawesi Barat dengan nilai sebesar 143,16.