77 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang 2024, DKI Jakarta Tertinggi

Sepanjang 2024, 77.965 pekerja mengalami PHK di Indonesia. DKI Jakarta mencatat jumlah tertinggi, sementara Sulawesi Barat terendah.

10 Provinsi dengan Jumlah Tenaga Kerja Ter-PHK Tertinggi 2024

Sumber: Kemnaker
GoodStats

Sepanjang tahun 2024, Indonesia mengalami lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup signifikan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat 77.965 pekerja kehilangan pekerjaan di berbagai sektor dan provinsi di seluruh negeri.

DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi

DKI Jakarta mencatat angka PHK tertinggi, yaitu 17.085 pekerja yang terkena dampaknya. Sebagai pusat ekonomi dan bisnis, Jakarta mengalami dampak besar akibat efisiensi perusahaan, pergeseran tren industri, dan kebijakan bisnis yang berubah. Banyak perusahaan melakukan restrukturisasi untuk bertahan dalam kondisi ekonomi yang menantang.

Sebaliknya, Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan angka PHK terendah, dengan hanya 14 pekerja yang terkena dampak. Hal ini menandakan bahwa sektor ketenagakerjaan di wilayah tersebut relatif stabil dibandingkan daerah lain.

Rata-Rata PHK dan Faktor Penyebabnya

Secara keseluruhan, rata-rata PHK per provinsi berada di angka 2.436 pekerja. Beberapa faktor utama yang menyebabkan tingginya angka PHK di Indonesia tahun ini antara lain:

  1. Transformasi Digital & Automasi: Banyak perusahaan mengurangi tenaga kerja manual dan beralih ke teknologi otomatis.

  2. Penurunan Permintaan Global: Sektor ekspor, seperti tekstil dan manufaktur, mengalami penurunan permintaan, sehingga berimbas pada pengurangan tenaga kerja.

  3. Kondisi Ekonomi Nasional: Ketidakstabilan ekonomi serta kebijakan bisnis turut mempengaruhi PHK di berbagai sektor.

  4. Restrukturisasi Perusahaan: Banyak perusahaan melakukan efisiensi biaya dengan mengurangi jumlah karyawan.

Upaya Mitigasi dan Solusi

Menghadapi lonjakan PHK, berbagai pihak, termasuk pemerintah dan dunia usaha, diharapkan mengambil langkah-langkah strategis seperti:

  • Pelatihan Ulang dan Peningkatan Keterampilan (Reskilling & Upskilling): Pemerintah dan perusahaan dapat memberikan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri yang berkembang.

  • Dukungan untuk UMKM: Mendorong wirausaha dan UMKM agar dapat menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK.

  • Pembuatan Kebijakan Pro-Ketenagakerjaan: Regulasi yang mendukung stabilitas kerja dan menciptakan peluang kerja baru harus terus dikembangkan.

Gelombang PHK di tahun 2024 menjadi tantangan bagi ketenagakerjaan Indonesia. DKI Jakarta menjadi wilayah paling terdampak, sementara beberapa provinsi masih menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Dengan strategi yang tepat, diharapkan angka PHK dapat ditekan, dan lebih banyak lapangan pekerjaan bisa diciptakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Korban PHK Dijamin 60% Gaji Selama 6 Bulan, Simak Aturannya

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook