Judi online di Indonesia telah menjadi isu yang semakin mendapat perhatian, bahkan temuan baru-baru ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar. Hal ini menggambarkan eskalasi serius dari masalah perjudian daring di Indonesia, sebuah fenomena yang semakin meresahkan.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), dilaporkan bahwa mayoritas pelaku judi online berusia antara 30 hingga 50 tahun. Kelompok usia ini menjadi kelompok dominan yang aktif dalam aktivitas perjudian daring di Indonesia.
Namun demikian, perhatian juga perlu diberikan pada kelompok usia yang lebih muda, termasuk anak-anak di bawah 10 tahun, yang juga terlibat dalam praktik judi online dalam jumlah yang mencengangkan, yaitu sebanyak 80.000 anak.
Menariknya, tidak hanya kelompok usia dewasa yang terlibat dalam judi online, tetapi juga kelompok usia lanjut seperti mereka yang berusia di atas 50 tahun. Jumlahnya juga mendominasi jumlah pemain judi online tanah air setelah kelompok usia 30-50 tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian online di Indonesia telah meresap di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan yang seharusnya lebih terlindungi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku judi online di Indonesia berasal dari kalangan menengah ke bawah, mencapai 80% dari total pemain, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia. Hal ini menyoroti bahwa masalah judi online tidak hanya bersifat terisolasi, tetapi juga mencerminkan tantangan sosial ekonomi yang lebih besar di dalam masyarakat.
Penting untuk mencermati bahwa fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
Perlu adanya tindakan konkret dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh guna melindungi generasi muda dari ancaman yang berkembang akibat perjudian daring.
Baca juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun di Awal Tahun