Indonesia masih dihadapi dengan sejumlah permasalahan terkait ketenagakerjaan, mulai dari masalah kurangnya lapangan kerja yang berimbas pada tingginya tingkat pengangguran. Meski tingkat pengangguran di Indonesia sudah sedikit berkurang, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah ketenagakerjaan ini masih menjadi salah satu problematika di tanah air.
Sejalan dengan itu, WageIndicator Foundation dan Centre for Labour Research mengungkapkan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia masih belum bisa menjamin hak pekerja secara menyeluruh. Hal ini terlihat dari Labour RIghts Index (LRI) yang merupakan indikator untuk menilai baik tidaknya suatu hukum ketenagakerjaan dalam melindungi hak para pekerjanya.
Terdapat 10 indikator yang dinilai untuk menghasilkan LRI, yakni sebagai berikut.
- Upah yang adil
- Jam kerja yang layak
- Perlindungan tenaga kerja
- Hak cuti/tunjangan terkait tanggung jawab dengan keluarga
- Hak cuti/tunjangan terkait tanggung jawab selama persalinan
- Keselamatan kerja
- Jaminan sosial
- Perlakuan adil
- Perlindungan anak dan pekerja paksa
- Hak serikat pekerja
Setiap indikator kemudian diberi skor 0-100, dan kemudian diolah untuk mendapatkan indeks LRI. Semakin tinggi skornya, maka semakin baik dan tegas pula hukum ketenagakerjaan di suatu negara. Sebaliknya, semakin rendah skornya, maka hukum ketenagakerjaan tersebut dinilai kurang layak dan belum mampu melindungi hak pekerja. Adapun interpretasi dari skor LRI adalah sebagai berikut.
- Skor 0 - 50: Perlindungan kurang layak
- Skor 50,5 - 60: Perlindungan dasar
- Skor 60,5 - 70: Perlindungan terbatas
- Skor 70,5 - 80: Perlindungan wajar
- Skor 80,5 - 90: Perlindungan mendekati layak
- Skor 90,5 - 100: Perlindungan layak
Indonesia memperoleh skor sebesar 60,5, yang menjadikannya masuk ke kategori Limited Access to Decent Work, atau perlindungan yang masih terbatas.
Melihat rinciannya, Indonesia memperoleh skor sempurna pada indikator keselamatan kerja dan perlindungan anak dan pekerja paksa. Sebaliknya, hukum ketenagakerjaan Indonesia masih terbatas untuk menyikapi isu pengupahan yang adil, jaminan sosial, dan perlakuan adil di tempat kerja.
Mirisnya lagi, Indonesia juga memperoleh skor rendah pada hak cuti/tunjangan untuk persalinan, untuk tanggung jawab keluarga, dan serikat pekerja, yang bahkan skornya sampai 0.
Sebagai tambahan, indeks ini hanya mengukur ada tidaknya hukum yang mengatur 10 indikator di atas dalam suatu negara. Indeks ini sama sekali tidak mempertimbangkan pelaksanaan dan implementasi nyata dari hukum tersebut di negara yang bersangkutan.