Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang berfungsi menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional.
Zakat berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang masih kurang mampu agar terangkat dari garis kemiskinan (Moving Out of Poverty), dan selanjutnya mengonversi status para penerima zakat/mustahik agar menjadi pemberi zakat/muzaki (Moving Out of Mustahik).
Lima Standar Kelas Ekonomi Menurut BAZNAS
BAZNAS melakukan pemetaan penghasilan mustahik sebelum dan setelah mendapat intervensi zakat pada setiap standar, yaitu: Garis kemiskinan ekstrem, garis kemiskinan menurut BPS, penghasilan mencapai UMP, penghasilan mencapai had kifayah (dapat mencukupi kebutuhan dasar hidup), dan pemberi zakat/muzaki.
Lima kelompok tersebut terpetakan berdasarkan jaring pendapatan masing-masing, untuk selanjutnya dipetakan kelompok mana yang telah mentas dari suatu standar dan mana yang belum mentas pada standar tersebut.
BAZNAS Mengentaskan Kemiskinan 577 Ribu Jiwa Melalui Zakat
Pada tahun 2024, BAZNAS RI berhasil mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan ekstrem sebesar 20,72% atau sebanyak 23.348 jiwa. Kemudian sebanyak 25,93% atau 29.227 jiwa berhasil terentaskan dari garis kemiskinan menurut BPS (Moving out of Poverty). Kemudian sebanyak 4,17% atau sebanyak 4.703 jiwa berhasil memenuhi standar UMP.
Sementara itu sebanyak 17,14% atau 19.317 jiwa berhasil memenuhi standar kecukupan had kifayah, dan sebanyak 3,87% atau 4.367 jiwa bertransformasi menjadi muzaki (Moving out of Mustahik).
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan pencapaian tersebut merupakan bukti bahwa BAZNAS berhasil membawa perubahan nyata bagi perekonomian masyarakat.
"Kinerja BAZNAS tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga program-program berbasis teknologi dalam rangka membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia," ujar Nadratuzzaman dalam rilis BAZNAS, 31 Desember 2024.
Baca Juga: Mayoritas Ditabung dan Zakat, Ini Dia Rencana Warga RI Habiskan THR