Kebebasan beragama merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hak ini diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Kendati demikian, dalam realisasinya, ruang kebebasan tersebut tidak selalu mulus.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporan Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025: Katastrofe Hak Asasi Manusia mencatat setidaknya terdapat 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dari Desember 2024 sampai November 2025.
Bentuk pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelarangan ibadah, yang mencapai 14 kasus selama setahun terakhir, diikuti 9 tindakan pengrusakan tempat ibadah, dan 6 kasus penolakan pembangunan rumah ibadah.
Tidak berhenti sampai disitu, KontraS turut mencatat 4 kasus penyegelan rumah ibadah, 4 tindakan intimidasi, dan 4 tindakan persekusi. Dengan jumlah yang lebih rendah, terdapat pula sebuah kasus penangkapan sewenang-wenang dan sebuah kasus diskriminasi.
Tindakan pelanggaran terhadap KBB ini dilakukan oleh beragam aktor, mulai dari warga setempat sampai pemerintah. Beberapa kasus yang sempat mencuri perhatian publik adalah pembubaran paksa retret umat Kristen di Sukabumi dan perusakan rumah doa umat Kristen di Padang.
Dalam beberapa kasus ini, pihak kepolisian tampak hanya menonton dan membiarkan warga setempat melakukan pengrusakan terhadap bangunan ibadah. Peristiwa-peristiwa ini tidak hanya menoreng kebebasan di Indonesia, namun juga membawa luka bagi warga dan anak-anak yang sedang beribadah.
Kurang adanya respons hukum yang memadai mendorong potensi kasus serupa terjadi di kemudian hari.
“Terdapat kemungkinan bahwa masyarakat dan pelaku merasa tindakan kekerasan atau pengrusakan terhadap agama minoritas atau kegiatan keagamaan lainnya tidak akan menimbulkan konsekuensi berat, yang memperburuk iklim intoleransi dan ketidakadilan,” tulis KontraS dalam laporannya.
Data di atas menegaskan bagaimana Indonesia belum sepenuhnya mampu memenuhi kewajiban konstitusional dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pihak untuk memastikan prinsip HAM tetap ditegakan.
Baca Juga: Pelaku Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2024
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/18HmeUpfwxXXw9lShsk2Jl3qWFJ6dF3ej/view?usp=sharing