Pinjaman online atau pinjol semakin dikenal masyarakat seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi dan kemudahan akses digital. Meski demikian, penggunaan pinjol tetap menyimpan risiko besar jika tidak disikapi dengan bijak.
Banyak kasus memperlihatkan bagaimana pinjol ilegal memanfaatkan kondisi darurat pengguna dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, namun membebani mereka dengan bunga tinggi dan denda harian yang tidak masuk logika.
Pinjol ilegal kerap melakukan intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga teror psikologis kepada peminjam maupun keluarga mereka. Tidak sedikit orang yang awalnya hanya meminjam Rp500 ribu, kemudian terjerat hingga harus membayar belasan juta rupiah dalam beberapa bulan. Tekanan semacam ini membuat sebagian korban mengalami kondisi mental yang berat dan berakhir pada pilihan tragis.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melalui Survei Penetrasi Internet Indonesia 2025 mencatat bahwa hanya 8,21% responden yang mengaku pernah menggunakan layanan pinjol. Angka ini naik dari 5,42% pada tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa 91,79% masyarakat belum pernah memanfaatkan layanan tersebut pada tahun 2025 ini.
Alasan penggunaan pinjol cukup beragam, dengan lima teratas yaitu membeli barang dengan cicilan tanpa kartu kredit seperti kendaraan sebesar 23,02%, memenuhi kebutuhan mendesak (21,77%), memenuhi kebutuhan sehari-hari (17,73%), pengajuan yang mudah dan cepat (9,33%), serta membayar tagihan seperti listrik, air, dan internet (7,62%).
Adapun survei ini dilakukan pada 10 April–16 Juli 2025 terhadap 8.700 responden yang tersebar proporsional di 38 provinsi melalui wawancara tatap muka. Profil usia responden didominasi oleh Gen Z sebesar 23,49%, diikuti Gen Alpha (23,47%), Milenial (22,71%), Gen X (18,41%), dan Baby Boomers (9,82%).
Baca Juga: 25% Warga Indonesia Tergoda Pinjol Untuk Modal Usaha
Sumber:
https://survei1.apjii.or.id/survei?emailSent=1