Upah atau gaji menjadi salah satu aspek penting dalam menunjang kesejahteraan hidup buruh, karyawan, atau pegawai. Setiap tingkatan karir pun memiliki nilai upah yang berbeda.
Salah satu hal yang memengaruhi banyaknya pilihan karir adalah tingkat pendidikan seseorang. Makin tinggi tingkat pendidikan seseorang, makin tinggi pula kesempatannya untuk mengisi berbagai posisi prestisius dengan upah tinggi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) 2022, sebesar 23,61% masyarakat Indonesia tidak atau belum pernah sekolah. Masyarakat Indonesia yang mengenyam pendidikan hingga SMA tercatat sebesar 20,89%.
Sementara itu, masyarakat yang menamatkan pendidikan S-1 hanya 4,39%. Lulusan S-2 dan S-3 pun jumlahnya tak sampai 1%.
Menurut data Badan Pusat Statistik dalam Indikator Pekerjaan Layak 2022, jumlah rata-rata upah buruh selaras dengan makin tingginya tingkat pendidikan seseorang.
Masyarakat dengan tingkat pendidikan SD dan tingkatan di bawahnya adalah sebesar Rp1,91 juta per bulan pada 2022. Sebelumnya, rata-ratanya adalah sebesar Rp1,65 pada 2021.
Upah dengan rata-rata tertinggi dimiliki oleh buruh dengan tingkat pendidikan terakhir perguruan tinggi, yakni sebesar Rp4,62 juta per bulan. Angka ini meningkat dibandingkan dengan upah pada 2021 sebesar Rp3,99 juta.
Pada buruh dengan tingkat pendidikan terakhir SMP, rata-rata upah buruh per bulannya adalah sebesar Rp2,22 juta. Sementara itu, buruh dengan tingkat pendidikan SMA memiliki rata-rata upah Rp2,87 juta per bulan. Lulusan tingkat SMK memiliki rata-rata upah yang sedikit lebih tinggi dari SMA, yakni Rp2,96 juta.
Selain dengan peningkatan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah minimum secara berkala, pemerintah perlu membenahi sistem pendidikan agar program wajib belajar 12 tahun terlaksana sepenuhnya dan kesempatan melanjutkan jenjang pendidikan pun lebih besar.