Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Untuk tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp3.496.194, naik 6,5% dari tahun lalu yang senilai Rp3.282.812,21. Angka ini menjadi acuan dasar pengupahan di daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
Dari total 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, empat daerah menetapkan UMK di atas UMP karena telah memiliki Dewan Pengupahan Daerah, yaitu:
- Kab. Kotabaru: Rp3.643.004,00
- Kota Banjarmasin: Rp3.599.182,13
- Kab. Tabalong: Rp3.592.197,46
- Kab. Tanah Bumbu: Rp3.500.161,21
Sementara sembilan daerah lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga otomatis mengikuti UMP Kalsel 2025 sebagai standar pengupahan minimum. Berikut rinciannya:
- Kab. Hulu Sungai Selatan: Rp3.496.150,00
- Kab. Tapin: Rp3.496.150,00
- Kota Banjarbaru: Rp3.496.150,00
- Kab. Banjar: Rp3.496.150,00
- Kab. Barito Kuala: Rp3.496.150,00
- Kab. Tanah Laut: Rp3.496.150,00
- Kab. Balangan: Rp3.496.150,00
- Kab. Hulu Sungai Tengah: Rp3.496.150,00
- Kab. Hulu Sungai Utara: Rp3.496.150,00
Seluruh besaran UMK dan UMP ini menjadi acuan resmi dalam penyusunan struktur pengupahan pekerja di Kalimantan Selatan dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2025