Melansir Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh (Disnakermobduk) pada Rabu, (11/12/2024), Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.685.616.
Kenaikan ini tercatat naik 6,5% dibanding UMP tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024, yang dikeluarkan 10 Desember 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Penetapan dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan telah melalui musyawarah Dewan Pengupahan Aceh, yang dihadiri beberapa pihak, termasuk Apindo, Kadin, Serikat Pekerja, serta akademisi, dan pemerintah.
Dari total 23 kabupaten/kota di Aceh, 2 daerah mengusulkan dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) secara mandiri. Sementara 21 daerah lainnya tidak mengusulkan, sehingga otomatis menggunakan angka UMP sebagai acuan upah minimum.
Berikut rincian UMK 2025 di Aceh:
2 daerah dengan UMK di atas UMP:
- Kota Banda Aceh: Rp3.898.856
- Kabupaten Aceh Tamiang: Rp3.717.948
21 daerah menggunakan UMP sebagai UMK:
- Kabupaten Aceh Barat: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Simeulue
- Kota Langsa
- Kota Lhokseumawe
- Kota Sabang
- Kota Subulussalam
Baca Juga: Besar Gaji UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur