Daftar UMK Provinsi Aceh 2025

Pemprov Aceh menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.685.616, 2 daerah memiliki UMK di atas UMP.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Aceh 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Aceh
GoodStats

Melansir Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh (Disnakermobduk) pada Rabu, (11/12/2024), Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.685.616.

Kenaikan ini tercatat naik 6,5% dibanding UMP tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024, yang dikeluarkan 10 Desember 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Penetapan dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan telah melalui musyawarah Dewan Pengupahan Aceh, yang dihadiri beberapa pihak, termasuk Apindo, Kadin, Serikat Pekerja, serta akademisi, dan pemerintah.

Dari total 23 kabupaten/kota di Aceh, 2 daerah mengusulkan dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) secara mandiri. Sementara 21 daerah lainnya tidak mengusulkan, sehingga otomatis menggunakan angka UMP sebagai acuan upah minimum.

Berikut rincian UMK 2025 di Aceh:

2 daerah dengan UMK di atas UMP:

  1. Kota Banda Aceh: Rp3.898.856
  2. Kabupaten Aceh Tamiang: Rp3.717.948

21 daerah menggunakan UMP sebagai UMK:

  1. Kabupaten Aceh Barat: Rp3.685.616
  2. Kabupaten Aceh Barat Daya
  3. Kabupaten Aceh Besar
  4. Kabupaten Aceh Jaya
  5. Kabupaten Aceh Selatan
  6. Kabupaten Aceh Singkil
  7. Kabupaten Aceh Tengah
  8. Kabupaten Aceh Tenggara
  9. Kabupaten Aceh Timur
  10. Kabupaten Aceh Utara
  11. Kabupaten Bener Meriah
  12. Kabupaten Bireuen
  13. Kabupaten Gayo Lues
  14. Kabupaten Nagan Raya
  15. Kabupaten Pidie
  16. Kabupaten Pidie Jaya
  17. Kabupaten Simeulue
  18. Kota Langsa
  19. Kota Lhokseumawe
  20. Kota Sabang
  21. Kota Subulussalam

Baca Juga: Besar Gaji UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook