Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat secara tetap sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Data distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan variasi jumlah PNS laki-laki dan perempuan di berbagai kelompok usia pada tahun 2023.
Melalui data tersebut, terlihat bahwa komposisi PNS didominasi oleh kelompok usia 41-60 tahun. Dengan rincian, sebanyak 1.239.180 pegawai berusia 41-50 tahun dan 1.286.697 pegawai di usia 51-60 tahun. Sebaliknya, kelompok usia 18-20 tahun dan 60+ tahun merupakan kelompok usia dengan jumlah terkecil, yaitu 2 pegawai dan 21.101 pegawai berturut-turut.
Dominasi kelompok usia tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk lamanya jenjang karier yang diikuti dengan program pengembangan karier sebagai PNS. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan karier PNS meliputi perencanaan pengembangan karier, pelaksanaan pengembangan karier, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan karier.
Selain itu, batas usia pelamar CPNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1), menyebutkan,"Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar."
Namun, ada jabatan tertentu yang memberikan batas usia pelamar hingga umur 40 tahun. Hal ini dijelaskan dalam aturan yang sama di Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi, "Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun."
Menurut Buku Statistik Aparatur Sipil Negara tahun 2023, dari total 3,7 juta PNS di Indonesia, 53,6% adalah perempuan, sementara sisanya 46,4% adalah laki-laki. Keterwakilan perempuan yang lebih tinggi pada usia produktif awal (25-34 tahun) menandakan adanya peningkatan partisipasi perempuan dalam tenaga kerja pemerintah.
Sementara di kelompok usia 50 tahun ke atas, dominasi laki-laki lebih menonjol dengan persentase lebih dari 50%. Hal ini selaras dengan laporan BKN yang menyebutkan bahwa 70% dari jabatan eselon II dan ke atas masih dipegang oleh laki-laki.
Maka dari itu, perlu ada perhatian lebih terhadap pengembangan karier yang lebih inklusif di kalangan PNS perempuan. Pernyataan ini didukung oleh Bappenas dalam laporan tahunan 2023 menekankan pentingnya mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dan memberikan peluang yang sama dalam pengembangan karier bagi pegawai negeri.
Baca Juga: Jumlah PNS Indonesia pada 2022 Jadi yang Terendah dalam 10 Tahun Terakhir