Hukum ketenagakerjaan Indonesia menjadi salah satu yang terburuk di ASEAN. WageIndicator Foundation dan Centre for Labour Research mengungkapkan bahwa Indonesia memperoleh skor Labour Right Index (LRI) sebesar 60,5 poin dalam skala 0-100.
LRI sendiri merupakan indeks untuk mengukur bagaimana hukum ketenagakerjaan dalam melindungi hak para pekerja. Perlu diingat bahwa indeks ini hanya mengukur ada tidaknya hukum perlindungan hak pekerja di suatu negara dan tidak mengukur bagaimana implementasi nyatanya di lapangan. Terdapat 10 indikator yang digunakan untuk mengukur LRI, yakni sebagai berikut.
- Upah yang adil
- Jam kerja yang layak
- Perlindungan tenaga kerja
- Hak cuti/tunjangan terkait tanggung jawab dengan keluarga
- Hak cuti/tunjangan terkait tanggung jawab selama persalinan
- Keselamatan kerja
- Jaminan sosial
- Perlakuan adil
- Perlindungan anak dan pekerja paksa
- Hak serikat pekerja
Kesepuluh indikator tersebut kemudian diberi nilai berskala 0-100, dan kemudian diolah untuk mendapatkan skor LRI. Semakin tinggi skor LRI, maka semakin baik pula peran hukum ketenagakerjaan dalam melindungi hak pekerja. Adapun pembagian skornya adalah sebagai berikut.
- Skor 0 - 50: Perlindungan kurang layak
- Skor 50,5 - 60: Perlindungan dasar
- Skor 60,5 - 70: Perlindungan terbatas
- Skor 70,5 - 80: Perlindungan wajar
- Skor 80,5 - 90: Perlindungan mendekati layak
- Skor 90,5 - 100: Perlindungan layak
Dengan skor 60,5, Indonesia duduk di urutan ke-7 dari 9 negara ASEAN yang masuk ke dalam survei tersebut. Indonesia masih kurang dalam indikator hak cuti/tunjangan untuk keluarga, persalinan, dan juga hak serikat pekerja. Vietnam menjadi negara ASEAN dengan hukum ketenagakerjaan terbaik, dengan skor LRI sebesar 75 poin. Laos duduk di posisi kedua dengan skor sebesar 71,5 poin.
Di bawah Indonesia sendiri terdapat Malaysia dan Singapura, masing-masing dengan skor LRI sebesar 48 dan 46,5, keduanya masih ke dalam kategori perlindungan kurang layak.
Skor LRI tersebut mengungkapkan bahwa hukum ketenagakerjaan di Malaysia masih kurang memberi perlindungan hak terkait cuti/tunjangan keluarga dan hak serikat pekerja. Sementara itu, hukum ketenagakerjaan di Singapura masih kurang dalam segi perlindungan, hak cuti/tunjangan untuk persalinan, untuk keluarga, upah, dan juga jam kerja yang layak.