Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024, Indonesia berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp279,9 triliun akibat praktik korupsi pada tahun 2024.
Angka ini mengalami lonjakan signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu, sekaligus sebagai kerugian negara dengan nominal tertinggi dalam lima tahun terakhir dan jauh melampaui tren tahun-tahun sebelumnya.
Mulanya, catatan kerugian akibat korupsi pada tahun 2020 sebesar Rp18,6 triliun dan meningkat pada tahun berikutnya dengan capaian Rp29,4 triliun. Meski terus mengalami pertumbuhan hingga menyentuh Rp42,7 triliun pada tahun 2022, nominal kerugian negara sempat menyusut menjadi Rp28,4 triliun pada periode selanjutnya.
Baca Juga: Prabowo: Korupsi Ada di Setiap Eselon Birokrasi Kita, Ini Datanya
Hingga pada tahun 2024, kerugian akibat korupsi meningkat menjadi Rp279,9 triliun. Kenaikan ini tumbuh sebesar 885,2% atau bahkan hampir 10 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Dalam laporan, ICW menyebut lonjakan nilai kerugian keuangan negara pada tahun 2024 ini sebagian besar disebabkan oleh kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan Terbatas (PT) Timah Tbk, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun, atau sekitar 96,85% dari total keseluruhan kerugian. Dengan demikian, di luar kasus tersebut, nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum hanya sebesar Rp8,8 triliun.
Padahal, jumlah penindakan kasus korupsi mengalami penurunan pada tahun 2024, baik dari segi jumlah perkara maupun jumlah tersangka. Sebanyak 791 kasus dengan 1.695 tersangka praktik korupsi ditindak pada tahun 2023. Jumlah ini jauh tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatatkan hanya 364 kasus dengan 888 tersangka.
Meningkatnya potensi kerugian negara yang bersamaan dengan turunnya jumlah penindakan kasus korupsi menunjukkan adanya ketimpangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kondisi ini dapat memperburuk persepsi publik terhadap kinerja pemerintah dalam menangani korupsi.
Survei Indeks Optimisme 2025 yang dirilis oleh GoodStats pun menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap situasi pemerintahan turut melemah. Sebanyak 67,4% publik merasa pesimis bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang. Hanya sebanyak 14,4% publik yang yakin. Sisanya, sejumlah 18,2% merasa netral terhadap permasalahan ini.
Adapun pengumpulan data dalam laporan ICW bersumber dari publikasi resmi lembaga penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dilengkapi dengan pemberitaan media massa nasional maupun lokal.
Parameter kasus korupsi yang diperhitungkan merupakan perkara yang telah masuk tahap penyidikan pada 1 Januari-31 Desember 2024. Proses tabulasi data dilakukan pada 30 Januari-25 September 2025 dengan fokus pada perkara yang memiliki informasi umum, seperti uraian kasus atau identitas tersangka.
Baca Juga: Indeks Optimisme Politik Rendah, Pemerintah Perlu Benahi Masalah Korupsi
Sumber:
https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-2024