Tanggal 12 Maret diperingati sebagai Hari Melawan Sensor Siber Sedunia, Peringatan ini dicetuskan pertama kali oleh Amnesty International dan Reporters Without Borders untuk melawan opresi masyarakat sipil di ruang digital.
Menurut laporan Freedom House, masih terdapat banyak negara yang tidak dapat mengakses internet secara bebas. Bahkan tidak ada negara dalam lingkup ASEAN yang masuk ke dalam kategori sepenuhnya bebas dalam mengakses internet.
Freedom House menilai indeks kebebasan berinternet dalam rentang nilai 0–100, nilai 0 menggambarkan kondisi terburuk, dan nilai 100 menggambarkan kondisi terbaik. Nilai 70–100 masuk ke dalam kategori bebas sepenuhnya, 40–69 merupakan kategori bebas sebagian, 0–39 merupakan kategori tidak bebas. Penilaian indeks ini didasarkan pada tiga aspek yaitu, hambatan dalam mengakses internet (25 poin), pembatasan konten digital (35 poin), dan pelanggaran hak asasi dalam ruang digital (40 poin).
Malaysia dan Filipina keluar jadi negara dengan indeks kebebasan berinternet terbaik di ASEAN dengan skor masing-masing di angka 60. Kemudian, peringkat ketiga diisi oleh Singapura dengan skor sebanyak 53.
Indonesia harus puas berada di peringkat keempat se-ASEAN atau peringkat empat puluh empat dunia dengan skor 49. Nilai terburuk berada pada kategori hambatan dalam mengakses internet yang hanya sebesar 15 poin.
Kamboja menduduki peringkat kelima dengan nilai indeks 43. Selanjutnya, peringkat keenam diduduki oleh Thailand dengan nilai sebesar 39. Vietnam berada di peringkat ketujuh dengan skor indeks 22.
Myanmar menjadi negara dengan kebebasan internet terburuk di ASEAN, skor indeks Myanmar hanya sebesar 9 poin. Data untuk Brunei, Timor Leste, dan Laos tidak tersedia.
Baca Juga: Negara dengan Tingkat Kebebasan Berinternet Tertinggi di Dunia, Islandia Nomor Satu