Kabinet Prabowo-Gibran: 48 Kementerian, Terbanyak Sejak Era Orde Baru

Kabinet Prabowo Subianto-Gibran catatkan rekor baru dengan 48 kementerian, disebut kabinet tergemuk sejak era Orde Baru.

Jumlah Kementerian di Indonesia Sejak Era Orde Baru

Sumber: Sekretariat Kabinet Negara Republik Indonesia
GoodStats

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang telah ditunjuk sebelumnya untuk bergabung dalam Kabinet Merah Putih pada hari Senin (21/10/2024).

Sebelumnya pada hari Minggu (20/10/2024), Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jajaran Kabinet Merah Putih yang terdiri dari menteri, kepala badan, dan wakil menteri.

Bila dibandingkan Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi sebelumnya yang berjumlah 34 kementerian, Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto tergolong gemuk atau besar karena terdiri dari 48 kementerian.

Selain menteri, Presiden Prabowo Subianto juga akan dibantu oleh 5 kepala badan dan 56 wakil menteri dalam pemerintahannya, sehingga total ada 109 orang yang dilantik. Menteri dan kepala badan merupakan anggota kabinet, sementara wakil menteri merupakan pejabat karir.

Dalam hal jumlah kementerian, jumlah kementerian terbanyak sejak era demokrasi terpimpin (1964) sampai sekarang dipegang oleh Kabinet Dwikora I yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan 90 kementerian. Jadi dari segi jumlah kementerian, Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo Subianto bukanlah yang terbanyak.

Walaupun bukan yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia, jumlah kementerian dan anggota kabinet Prabowo Subianto tetap saja terbilang gemuk. Sejak era Orde Baru hingga Reformasi sebelum Prabowo Subianto dilantik, jumlah kementerian di Indonesia tidak pernah melebihi 41 kementerian.

Kementerian dari masa Soeharto hingga Jokowi rata-rata berjumlah 33-34 kementerian dengan kementerian terbanyak di era Soeharto sejumlah 41 kementerian pada Kabinet Pembangunan V dan Kabinet Pembangunan VI.

Rekor kementerian terbanyak kemudian direbut oleh Kabinet Merah Putih setelah 26 tahun berlalu dengan jumlah kementerian sebanyak 48. Hal ini menjadikan Kabinet Merah Putih sebagai kabinet tergemuk sejak era Orde Baru karena jumlah kementerian yang banyak tentu juga perlu orang yang lebih banyak untuk mengisi posisi yang ada.

Alasan kabinet selama ini hanya berkisar di jumlah 33-34 kementerian adalah karena adanya aturan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Melansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sejak UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara disahkan oleh Jokowi menjelang akhir masa jabatannya sebagai presiden, jumlah kementerian akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Tidak ada lagi batasan jumlah untuk kementerian sehingga Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih bebas menetapkan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan.

Melansir Detik, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa kabinet Prabowo-Gibran perlu keterlibatan banyak pihak sehingga kabinet gemuk demi kenegaraan merupakan hal baik untuk menjawab tantangan ke depan.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Asia Tenggara dengan Jumlah Menteri Terbanyak

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook