Jalan nasional merupakan infrastruktur transportasi yang memiliki peran krusial mengingat fungsinya sebagai penghubung ibu kota antarprovinsi dan jalan strategis nasional. Oleh karena itu, kondisi jalan nasional mesti selalu diperhatikan guna menunjang kenyamanan aktivitas transportasi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mencatat bahwa Indonesia telah memiliki jalan nasional (non tol) sepanjang 47.604,34 km pada 2023. Dari capaian tersebut, kondisi permukaan jalan yang dikategorikan mantap sudah mencapai 44.834,54 km atau sebesar 94,2%. Sementara itu, sepanjang 2.769,8 km sisanya atau sebesar 5,8% belum mantap.
Jalan nasional yang tergolong mantap merupakan jalan dengan kondisi baik dan sedang. Sebaliknya, jalan nasional dikatakan belum mantap apabila kondisinya rusak, baik ringan maupun berat.
Secara terperinci, proporsi jalan nasional dalam kondisi baik sebesar 39,4%, kondisi sedang sebesar 54,8%, kondisi rusak ringan sebesar 4,4%, dan kondisi rusak berat sebesar 1,4%.
Selama satu dekade terakhir, kemantapan jalan nasional Indonesia kian panjang meskipun selisihnya tipis. Sejak 2015, pertambahannya mencapai 4,8%. Dalam kurun waktu tersebut, panjang kemantapannya sempat berkurang satu kali, yaitu pada 2020, dari yang awalnya 92,8% menjadi 91,3%.
Peningkatan dan perbaikan jalan nasional dari tahun ke tahun menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyediakan akses yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Pembangunan infrastruktur nasional ini perlu digencarkan di masa mendatang agar kemantapan jalan nasional menyentuh angka sempurna.
Sebagai tambahan informasi, kondisi suatu ruas jalan dapat ditentukan berdasarkan nilai IRI (International Roughness Index). IRI merupakan perbandingan antara kumulatif panjang jalan rusak atau berlubang (dalam satuan meter) terhadap panjang jalan total (dalam satuan kilometer). Dengan demikian, makin besar nilai IRI (dalam satuan m/km), makin buruk pula keadaan permukaan jalannya.