Kenapa PHK di Indonesia Masih Tinggi?

Tekanan ekonomi jadi alasan utama perusahaan Indonesia memilih memangkas jumlah pekerjanya.

7 Alasan Perusahaan RI Lakukan PHK

Sumber: Jobstreet
GoodStats
Ukuran Fon:

Sepanjang 2024,  Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat lebih dari 77 ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), jumlahnya naik 20,2% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 64 ribu pekerja. 

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus PHK tertinggi di Indonesia, dengan lebih dari 17 ribu pekerja kehilangan pekerjaan.

Sejalan dengan itu, menurut survei Jobstreet, sebanyak 4% perusahaan di Indonesia berencana untuk mengurangi pegawainya pada Semester I 2025. Survei ini melibatkan 1.273 staf rekrutmen perusahaan berskala kecil, menengah, dan besar di Indonesia, dengan ragam bidang usaha dan industri pada September hingga Oktober 2024.

Selain itu, 77% perusahaan melakukan PHK guna mengurangi biaya operasional. Gaji karyawan biasanya memakan porsi biaya operasional yang cukup tinggi, sehingga salah satu cara instan untuk menekan pengeluaran adalah dengan mengurangi tenaga kerja, terutama mereka yang kurang produktif dalam pekerjaannya.

Sementara itu, 48% perusahaan terpaksa melakukan PHK akibat perkiraan kondisi ekonomi yang buruk sebagai bentuk antisipasi, 41% perusahaan berniat menerapkan model ketenagakerjaan yang fleksibel, dan 38% perusahaan ingin restrukturisasi karyawan.

Menariknya, 37% perusahaan berencana melakukan PHK karena mau mulai menerapkan otomatisasi pekerjaan, yang mana pekerjaan manusia mulai dialihkan pada teknologi, seperti kecerdasan artifisial (AI). AI baru-baru ini membuat heboh dunia maya dengan teknologinya yang makin canggih, menjadi ancaman baru bagi dunia kerja. Calon pekerja kini tidak hanya harus bersaing dengan calon lainnya, melainkan juga dengan teknologi.

Alasan PHK lainnya meliputi ingin melakukan outsourcing, merger atau akuisisi bisnis, hingga rencana relokasi bisnis ke luar negeri.

Lebih lanjut, survei ini menyatakan bahwa 51% perusahaan tidak berencana menambah tenaga kerja dan memilih mempertahankan karyawan yang saat ini ada pada Semester I 2025.

Baca Juga: Pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Minim, Apa Sebabnya?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook