Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin gencar memanfaatkan layanan pinjaman online. Pada Agustus 2024, nilai penyaluran pinjaman online mencapai rekor baru sebesar Rp27,44 miliar, melampaui capaian bulan-bulan sebelumnya di tahun yang sama.
Diketahui, jumlah penerima pinjaman di bulan Agustus tercatat sebanyak 12,93 juta akun. Pulau Jawa menjadi pusat aktivitas peminjaman pada bulan ini. Jumlah akun peminjam mencapai 9,65 juta atau tiga perempat dari total nasabah nasional.
Nilai ini naik 0,10% dari bulan sebelumnya. Pada Juli 2024, diketahui penyaluran pinjaman sebesar Rp27,41 miliar. Sedangkan jumlah penerima akun sebanyak 12,63 juta.
Menghitung mundur sejak bulan April hingga Juni, penyaluran pinjaman ini meningkat dengan signifikan. Tercatat jumlah pinjaman dan akun penerima bulan April sebanyak Rp21,67 miliar dan 9,34 juga akun.
Di bulan Mei, sebanyak Rp25,07 miliar pinjaman diberikan, dengan total akun penerima 11,45 juta. Nilainya bertambah lagi di bulan Juni dengan Rp24,83 miliar penyaluran pinjaman dan 11,32 juta akun penerima.
Untuk mencegah masyarakat dari kerugian pinjaman online (pinjol), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih layanan pinjaman online.
Dalam kegiatannya, AFPI mengedukasi masyarakat tentang fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending). Di mana layanan pinjaman ini bersifat legal dan bertanggung jawab, karena telah diberi izin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK mendukung inisiatif AFPI dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memahami perbedaan pinjol dan fintech lending, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi, melansir Antara.
Baca juga: Kelas Menengah Mendominasi Pengguna Pinjol di Indonesia