Lebih dari 3.000 Kasus Kekerasan Dilakukan Polisi 5 Tahun Terakhir

Kejadian kekerasan oleh kepolisian terus berulang tiap tahunnya.

Jumlah Peristiwa Kekerasan yang Dilakukan Polisi

(Juni 2020-Juni 2025)
Ukuran Fon:

Beberapa waktu belakangan, publik dipertontonkan oleh brutalitas aparat kepolisian yang dilakukan saat penanganan demonstrasi. Alih-alih meredakan kondisi massa, aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat malah justru menambah ricuh suasana dan sering kali melakukan tindak kekerasan.

Menurut siaran pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebanyak 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang mengalami luka-luka, dan 10 orang meninggal akibat kekerasan aparat kepolisian dan kerusuhan demonstrasi pada Agustus-September 2025. Kondisi tersebut tentunya menjadi preseden buruk bagi Polri, mencerminkan inkompetensi dalam penanganan demonstrasi secara humanis.

Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian bukan merupakan hal yang baru. Berdasarkan catatan KontraS dalam lima tahun terakhir, setidaknya 3.197 peristiwa kekerasan dilakukan oleh polisi kepada warga sipil. Pada rentang Juni 2020- Mei 2021 tercatat 651 kasus kekerasan dilakukan oleh polisi.

Pada rentang Juli 2021-Juni 2022, jumlah kasus kekerasan meningkat jadi 677 peristiwa. Memasuki periode Juli 2022-Juni 2023, peristiwa kekerasan oleh polisi masih tetap di angka 600-an, yakni sebanyak 622 kasus.

Dalam rentang Juli 2023-Juni 2024, jumlah kasus kekerasan kembali meningkat jadi 645 kejadian. Terakhir, Juli 2024-Juni 2025 jumlah kekerasan yang dilakukan polisi berada di angka 602 peristiwa.

Melihat peristiwa kekerasan yang acap kali dilakukan oleh institusi kepolisian, reformasi dan transparansi kepolisian harus segera diwujudkan. Pasalnya, pelaku kekerasan dari pihak kepolisian sering kali tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, bahkan sangat jarang pelaku kekerasan di pihak kepolisian dapat dipidana.

Misalnya seperti yang dialami anggota brimob yang melakukan pelindasan terhadap Affan Kurniawan. Dua pelaku terduga penabrakan terhadap Affan hanya dikenakan sanksi pemecatan dan demosi selama 7 tahun, tanpa hukuman pidana. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peristiwa pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Ragam Bentuk Kekerasan yang Dilakukan Polisi, Penembakan Terbanyak

Sumber:

https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/hentikan-brutalitas-dan-tindakan-tidak-manusiawi-aparat-polri-tni-terhadap-rakyat/

https://kontras.org/laporan/pemantauan-situasi-kebebasan-sipil-di-indonesia-periode-semester-1-januari-juni-2025

https://kontras.org/laporan/laporan-hari-bhayangkara-2024-reformasi-polisi-tinggal-ilusi

https://kontras.org/laporan/laporan-hari-bhayangkara-ke-77-kewenangan-eksesif-kekerasan-dan-penyelewengan-tetap-masif

https://kontras.org/laporan/laporan-hari-bhayangkara-kontras-2022-persisi-perbaikan-palsu-institusi-polisi-juni-30-2022

https://kontras.org/laporan/laporan-hari-bhayangkara-ke-75-tahun-2020-komisi-untuk-orang-hilang-dan-korban-tindak-kekerasan

https://kabar24.bisnis.com/read/20250905/16/1908688/akhir-sidang-etik-komandan-sopir-mobil-rantis-brimob-pelindas-affan-kurniawan

https://www.hukumonline.com/klinik/a/polisi-melakukan-tindak-pidana-begini-proses-peradilannya-cl4230/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook