Kesehatan merupakan bagian penting hak fundamental setiap manusia dan merupakan salah satu tolok ukur kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak atas kesehatan setiap individu, yakni dengan penyediaan sarana serta fasilitas kesehatan yang layak dan mudah bagi masyarakat.
Salah satu upaya pemenuhan hak kesehatan oleh pemerintah adalah dengan penyediaan jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu program BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan dengan skema asuransi. Setiap Warga Negara Indonesia pun berhak atas program BPJS Kesehatan ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2023, sebesar 66,44% dari penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan. Apabila dilihat berdasarkan provinsi, Aceh menjadi provinsi dengan pemilik jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan terbanyak, yakni 96,27%. Sementara itu, pemilik BPJS Kesehatan paling sedikit berada di Provinsi Papua, yakni 41,98%.
Selain BPJS Kesehatan, adapula jaminan kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Terdapat sebesar 5,97% penduduk yang memiliki jaminan kesehatan ini.
Adapun jaminan kesehatan berupa asuransi swasta, yaitu sebesar 0,54% dan jaminan kesehatan perusahaan atau kantor 2,58% penduduk.
Akan tetapi, masih terdapat sebesar 27,62% penduduk Indonesia yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun.