Menurut laporan Statistik Indonesia 2023 yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), status penguasaan bangunan tempat tinggal masyarakat Indonesia didominasi milik sendiri (83,99%).
Dominasi kepemilikan pribadi ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi dengan persentase rumah tangga yang bertempat tinggal atas nama pribadi paling tinggi adalah Sulawesi Barat (92,51%) dan disusul Lampung (91,81%).
Di sisi lain, hanya 56,13% dari penduduk DKI Jakarta yang memiliki tempat tinggal pribadi, sedangkan sisanya terbagi mengontrak atau sewa (25,47%) dan lainnya (18,4%). Persentase kepemilikan pribadi tempat tinggal di DKI Jakarta ini merupakan yang terendah di antara provinsi lainnya.
Status milik pribadi sendiri menurut BPS adalah jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencaharian sudah sepenuhnya milik kepala rumah tangga maupun salah seorang anggota rumah tangga. Status ini juga mencakup rumah yang dibeli secara mengangsur lewat kredit bank serta status sewa beli.
Untuk tempat tinggal dengan status kontrak / sewa, rerata nasionalnya adalah sebesar 6,13%. Dengan provinsi dengan persentase penduduk bertempat tinggal kontrak / sewa paling tinggi adalah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau (23,03%), sementara yang terendah adalah Sulawesi Barat (0,65%) dan Gorontalo (0,95%).
Persentase penduduk dengan tempat tinggal dengan status selain milik sendiri maupun kontrak / sewa adalah sebesar 9,88%.