Miris, Gas Air Mata Jadi Senjata Andalan Polri Ketika Demo

Laporan KontraS menyebut gas air mata sebagai senjata pengendali massa andalan Polri dengan jumlah penggunaan sebanyak 51 peristiwa.

Jumlah Penggunaan Senjata dalam Pengendalian Massa oleh Polri

(2019-2024)
Ukuran Fon:

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporannya bertajuk Pengendalian Tak Terkendali: Evaluasi terhadap Penggunaan Senjata Pengendali Massa oleh Polri menyebutkan gas air mata sebagai senjata yang paling sering digunakan dalam pengendalian massa oleh Kepolisian RI (Polri) dalam kurun 2019-2024 dengan jumlah sebanyak 51 kasus.

Sementara, KontraS mencatat total terdapat 72 peristiwa penggunaan senjata pengendali massa yang menyebabkan jatuhnya korban. Dengan ini, dari 10 aksi unjuk rasa yang berlangsung, sebanyak 7 di antaranya diatasi oleh Polri dengan menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.

Salah satu peristiwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian terdapat dalam aksi demonstrasi di Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya), Jakarta (29/8). Padahal sebelumnya, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Dekananto Eko Purwono bertekad tidak akan memakai senjata itu kepada demonstran.

"Tidak ada penggunaan kekerasan atau penggunaan gas air mata,” janjinya saat bertemu pengunjuk rasa.

Adapun tuntutan yang dibawa massa adalah pengusutan tuntas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brigade Mobil (Brimob) polisi.

Berikutnya, senjata yang sering digunakan oleh Polri dalam menangani aksi demonstrasi adalah peluru karet yang ditembakkan langsung kepada pengunjuk rasa dengan jumlah penggunaan sebanyak 9 kejadian.

Senjata air berupa water cannon juga disebutkan dalam laporan ini. Dengan total pemakaian sebanyak 8 peristiwa, water cannon menjadi senjata nomor tiga yang diandalkan Polri untuk mengendalikan massa selama tahun 2019-2024.

Sedangkan, peluru tajam menjadi senjata yang paling jarang digunakan Polri ketika menangani demonstran dengan jumlah peristiwa sebanyak 4 kejadian. Angka kecil ini menandakan bahwa senjata mematikan tersebut hanya digunakan dalam keadaan terdesak oleh aparat.

Lebih lanjut, pemantauan KontraS menunjukkan sebanyak 718 orang terluka dan 30 lainnya meninggal dunia akibat penggunaan senjata pengendali massa pada tahun 2019-2024.

Mengacu pada Peraturan Negara Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian khususnya untuk pengendalian massa secara prosedural harus digunakan secara bertahap pada situasi yang tepat.

Meskipun terdapat enam tahapan mulai dari tahapan pencegahan, pemberian perintah lisan, kendali tangan kosong secara lunak dan secara keras, kendali menggunakan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata dan semprotan cabe, serta yang terakhir penggunaan senjata api, namun pada banyak kesempatan aparat keamanan sering menghiraukan tahapan tersebut dan langsung melakukan praktik penyiksaan dengan menggunakan senjata kimia seperti gas air mata.

Baca Juga: Duka untuk Driver Ojol, 66% Publik Punya Pengalaman Buruk dengan Polisi

Sumber:

https://kontras.org/laporan/pengendalian-tak-terkendali-evaluasi-terhadap-penggunaan-senjata-pengendali-massa-oleh-polri

https://www.tempo.co/hukum/polisi-ingkar-janji-massa-kembali-dibubarkan-dengan-gas-air-mata-2064596

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook