Hingga Minggu, 24 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 perkara sengketa Pemilu 2024. Merangkum data yang dihimpun tim peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam laporannya yang bertajuk Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) terbanyak diterima pada ranah Pemilu DPR dan DPRD, dengan rincian sebagai berikut.
- 263 perkara atau setara dengan 95% perkara yang masuk adalah perkara Pemilu DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
- 12 perkara atau setara dengan 4% perkara yang masuk adalah perkara Pemilu DPD.
- 2 perkara atau setara dengan 1% perkara yang masuk adalah perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, dari 263 perkara yang termasuk ke ranah Pemilu DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, 184 perkara masih tidak bisa diidentifikasi dengan pasti masuk ke jenis pemilu yang mana karena informasi yang kurang, 53 perkara masuk ke ranah perkara DPRD Kabupaten atau Kota, 18 perkara masuk ranah DPRD Provinsi, dan sisanya sebanyak 8 perkara masuk ranah DPR RI.
Sementara itu, dari 263 perkara pileg DPR dan DPRD tersebut, permohonan kebanyakan diajukan oleh partai politik, dengan total 162 perkara diajukan oleh partai. Sedangkan 77 perkara diajukan oleh perorangan (caleg), dengan rincian 66 caleg laki-laki dan 11 caleg perempuan. 24 perkara sisanya belum teridentifikasi dengan jelas diajukan oleh pihak mana.
Adapun partai yang terbanyak mengajukan permohonan perkara sengketa Pemilu 2024 adalah Golkar, NasDem, Gerindra, PKB, dan PAN.