Indeks Kebebasan Pers adalah indeks yang disusun serta diterbitkan oleh lembaga non-pemerintah Reporters Without Borders (RSF). Indeks ini dirancang untuk menakar dan mengukur tingkat kebebasan pers di negara-negara di seluruh dunia.Indeks Kebebasan Pers mencerminkan sejauh mana media dan jurnalis berfungsi secara bebas dan tanpa rintangan di suatu negara.
Aspek-aspek yang dinilai dalam indeks ini meliputi kebebasan berekspresi, kemajemukan media, akses terhadap informasi, proteksi jurnalis, dan hambatan atau ancaman yang mungkin dihadapi media dan jurnalis itu sendiri.
Berdasarkan data dari Press Freedom Index 2023 yang diterbitkan oleh Reporters Without Borders (RSF), urutan negara-negara di ASEAN dengan tingkat kebebasan pers tertinggi adalah sebagai berikut.
Timor Leste berada di peringkat teratas dalam daftar ini dengan skor 84,49, menunjukkan tingkat kebebasan pers yang relatif tinggi dibanding negara lainnya. Malaysia menduduki peringkat kedua dengan skor 62,83, selanjutnya dibawahnya diikuti oleh Thailand dengan skor 55,24, dan Indonesia dengan skor 54,83. Sementara itu, Singapura memegang peringkat kelima dengan skor 47,88, diikuti oleh Filipina dengan skor 46,21, dan Brunei dengan skor 44,02.
Kemudian, terdapat peringkat yang lebih rendah diantara negara sebelumnya dengan Kamboja memiliki skor 42,02, Laos dengan skor 36,66, Myanmar dengan skor 28,26, dan Vietnam dengan skor 24,58, menunjukkan tingkat kebebasan pers yang lebih terbatas di negara-negara ini.