Pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi. Satuan tugas ini akan mengatur berbagai kebijakan dan penindakan dalam memberantas judi online di tanah air.
Menurutnya, konsep satuan tugas ini akan berkolaborasi bersama berbagai kementerian dan lembaga, untuk membuatnya bersinergi dan mengatasi permasalahan judi online secara menyeluruh. Satgas tersebut akan dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam).
"Yang penting langkahnya dilakukan secara efektif karena kalau hanya satu lembaga, Kominfo doang enggak bisa, kewenangan kita cuma take down (situs) doang, situsnya. Blokir rekeningnya OJK, OJK juga gak bisa lebih lanjut, mesti aparat hukum. Jadi makanya harus bersama semua K/L," sebut Budi Arie melansir Media Indonesia.
Pembentukan satgas ini menyusul data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut bahwa nilai transaksi judi online di tanah air menembus angka Rp327 triliun pada tahun 2023. Angka tersebut berasal dari 168 juta transaksi di tahun tersebut.
"Ini kita lihat betapa masif kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat kita," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengutip Kompas.
Padahal, di tahun 2021, nilai transaksi judi online di Indonesia baru mencapai Rp57,9 triliun. Angka ini meningkat di tahun 2022 menjadi Rp104,4 triliun, dan menembus lebih dari Rp320 triliun di tahun 2023.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menambahkan bahwa proses judi online di Indonesia dilakukan oleh pihak yang tidak hanya berada di dalam negeri saja.
”Namun, kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam proses aktivitas judi online ini. Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank,” kata Mahendra dalam Harian Kompas.