Wilayah adat merupakan bagian penting dari identitas masyarakat adat di Indonesia. Selain menjadi ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun, wilayah adat juga memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, hingga ekonomi yang menopang keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Pendataan wilayah adat menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung perlindungan terhadap sumber daya alam yang mereka kelola.
Baca Juga: Papua Pegunungan Jadi Daerah Paling Sulit Akses Air Minum Layak, Ini Daftar Provinsi Lainnya
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) edisi 17 Maret 2026 menunjukkan bahwa luas wilayah adat yang telah dipetakan di Indonesia mencapai 36,4 juta hektare yang tersebar dalam 2.263 peta wilayah adat di 32 provinsi dan 208 kabupaten atau kota. Dari keseluruhan wilayah tersebut, Papua menjadi kawasan dengan cakupan wilayah adat terluas, yakni mencapai 16,16 juta hektare atau sekitar 44,4% dari total luas wilayah adat yang telah terpetakan di Indonesia.
Dominasi Papua tidak hanya terlihat dari luas wilayahnya, tetapi juga jumlah peta wilayah adat yang telah diregistrasi. BRWA mencatat terdapat 324 peta wilayah adat di Pulau Papua yang tersebar di lima provinsi, yaitu Papua, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan. Luas wilayah adat terbesar berada di Papua Selatan yang mencapai (6,85 juta hektare), disusul Papua (4,74 juta hektare), Papua Barat Daya (2,41 juta hektare), Papua Barat (1,94 juta hektare), serta Papua Pegunungan (229,7 ribu hektare).
Di tingkat nasional, Kalimantan menempati posisi kedua dengan luas wilayah adat sekitar 11,77 juta hektare, kemudian Sumatra sebesar 4,29 juta hektare dan Sulawesi sekitar 2,60 juta hektare. Sementara itu, wilayah adat di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mencapai sekitar 812 ribu hektare, sedikit lebih tinggi dibandingkan Maluku yang memiliki sekitar 784 ribu hektare.
Besarnya cakupan wilayah adat di Papua menunjukkan bahwa kawasan ini masih menjadi pusat kehidupan berbagai komunitas masyarakat adat dengan wilayah kelola yang luas. Namun, data BRWA juga memperlihatkan bahwa sebagian besar wilayah tersebut masih berada pada tahap pengaturan, sedangkan wilayah yang telah memperoleh penetapan resmi masih relatif lebih kecil. Kondisi ini menandakan bahwa penguatan pengakuan hukum terhadap wilayah adat masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu terus didorong agar hak masyarakat adat memperoleh kepastian serta perlindungan yang lebih kuat di masa mendatang.
Baca Juga: Ada 135 Kasus Perampasan Wilayah Adat di Indonesia 2025
Sumber:
https://brwa.or.id/news/read/826