Berdasarkan survei Polling Institute periode 1-3 Oktober 2023, peredaran dan penyalahgunaan narkoba menduduki peringkat pertama sebagai pelanggaran hukum yang harus menjadi prioritas penegak hukum, yaitu sebesar 12%. Menyusul di bawahnya, yaitu tindak korupsi sebesar 12% dan tindakan asusila (pemerkosaan dan pelecehan seksual) 10,6%.
Sementara itu, tindak pelanggaran hukum berupa perjudian berada di posisi keempat, sebesar 8% dan disusul pelanggaran hukum keamanan 5,6%, lalu tindak pornografi sebesar 5%.
Maraknya kasus judi online beberapa tahun belakangan tampaknya belum menjadi prioritas perhatian masyarakat terkait pelanggaran hukum yang penegakannya harus menjadi prioritas utama lembaga hukum.
Melansir dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia selama periode 2017-2022. Nilai total perputaran uang selama periode tersebut bahkan mencapai Rp190 triliun. Sementara itu, nilai kerugian masyarakat akibat judi online per tahun diperkirakan mencapai Rp27 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya urgensi untuk membasmi judi online.