Salah satu parameter yang digunakan untuk mengukur tren kelajuan penjualan rumah di Indonesia adalah Indeks Harga Properti Residensial (IHPR). Data ini dirilis melalui Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dihimpun Bank Indonesia (BI).
Survei yang dilaksanakan secara triwulanan ini melibatkan sampel pengembang proyek perumahan (developer) di 18 kota besar, dengan proses pengumpulan data yang dilakukan secara tatap muka (face to face).
Indikator yang dicatat mencakup pergerakan harga jual rumah, jumlah unit yang sukses dibangun dan dipasarkan pada triwulan berjalan, hingga proyeksi harga pada triwulan berikutnya.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Persentase Akses Rumah Layak Huni Tertinggi
Adapun indeks ini tidak memiliki batas atau rentang maksimal. Perhitungan nilai indeks ini menggunakan tahun dasar 2018 dengan nilai 100 sebagai titik awal (baseline).
Tingginya nilai indeks menyatakan bahwa harga properti residensial di pasaran sedang mengalami kenaikan atau inflasi yang lebih besar dibandingkan dengan harganya di tahun dasar.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pergerakan grafik properti residensial di Indonesia sempat menunjukkan tren kenaikan yang stabil, meski pada akhirnya mengalami pertumbuhan terbatas.
Pada Triwulan I 2025, nilai IHPR tercatat di angka 109,93. Angka ini secara konsisten merangkak naik sebesar 0,2 poin hingga menyentuh level 110,13 pada triwulan berikutnya.
Pertumbuhan yang konstan ini terus berlanjut. Nilai indeks kembali bertambah 0,23 poin menjadi 110,36 pada Triwulan III 2025, lalu ditutup di angka 110,56 pada penghujung tahun 2025 atau naik sebesar 0,2 poin.
Namun, momentum tersebut memudar saat memasuki Triwulan I tahun 2026. Laju pertumbuhan IHPR menyusut signifikan dan hanya mencatatkan penambahan sangat tipis sebesar 0,04 poin, sehingga indeks berada di angka 110,6.
“Dari sisi penjualan, hasil survei mengindikasikan penjualan unit properti residensial tipe menengah meningkat, sementara penjualan unit properti residensial tipe kecil dan besar belum kuat,” tulis Direktur Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam rilis persnya, Jakarta (8/5/26).
Terdapat beberapa faktor yang disebut menghambat penjualan rumah di Indonesia. Kenaikan harga material konstruksi atau bahan bangunan (20,97%) menjadi kendala paling berat yang dikeluhkan oleh mayoritas responden pengembang perumahan.
Selain itu, kerumitan perizinan dan birokrasi di tingkat pemerintahan (18,15%) masih menjadi persoalan klasik yang memperlambat laju bisnis properti.
Dari sisi konsumen, tingginya beban suku bunga Kredit Pemilikan Rumah atau KPR (16,47%) otomatis menurunkan daya beli masyarakat yang mengandalkan fasilitas kredit untuk memiliki hunian. Beban ini semakin terasa berat karena proporsi uang muka (Down Payment/DP) yang disyaratkan masih dianggap terlampau tinggi (12,16%).
Sebagai penutup, urusan perpajakan (11,28%) yang menyertai proses jual-beli aset properti juga dinilai menjadi faktor tambahan yang turut menyurutkan minat konsumen sekaligus membatasi ruang gerak pengembang.
Baca Juga: Ini Dia 10 Provinsi dengan Persentase Rumah Genting Tertinggi
Sumber:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/SHPR_Tw_I_2026.aspx