Beberapa lembaga pemerintahan telah mengatur dan mengelola jaringan jalanan di Indonesia sedemikian rupa menjadi beberapa tingkat kewenangan. Pembagian ini mempengaruhi siapa yang menjadi penanggung jawab atas pengelolaan, perawatan serta pembangunan jalan di daerah terkait.
Pembagian ini dimaksudkan juga untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengaturan ini penting adanya untuk menjaga integritas juga efisiensi jalanan di Indonesia baik jalan besar maupun yang kecil agar masyarakat dapat merasakan dan menggunakan fasilitas jalanan yang layak dan aman.
Menurut data BPS, Tingkat kewenangan jalan yang diberikan kepada kabupaten dan kota memegang persentase paling tinggi dengan jumlah 81,36%. Jalan ini juga kerap kali dikenal dengan sebutan Jalan kabupaten/kota sehingga otoritas diberikan pada pemerintah kabupaten dan kota.
Selanjutnya dengan persentase 9,93% terdapat Jalan provinsi yang dikuasai dan diatu oleh pemerintah. Dengan selisih yang tidak begitu jauh terdapat Jalan Negara yang dipegang otoritasnya juga oleh pemerintah dengan total persentase sebesar 8,71%.