Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa berdasarkan jam kerja, penduduk yang bekerja di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok, yakni pekerja penuh (minimal 35 jam per minggu) dan pekerja tidak penuh (kurang dari 35 jam per minggu). Pekerja tidak penuh ini terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu.
Pada Agustus 2024, mayoritas penduduk bekerja sebagai pekerja penuh dengan persentase sebesar 68,06%, sedangkan 31,94% sisanya adalah pekerja tidak penuh. Jika dibandingkan dengan Agustus 2023, persentase pekerja tidak penuh meningkat sebesar 0,86% poin dari sebelumnya 31,08%. Kenaikan ini mencerminkan tren bertahap dalam proporsi pekerja tidak penuh selama beberapa tahun terakhir.
Melihat data historis, pada Agustus 2019, pekerja penuh mencakup 71,04% dari total penduduk bekerja, sementara pekerja tidak penuh hanya 28,96%. Namun, dampak pandemi COVID-19 terlihat jelas pada 2020, di mana pekerja penuh menurun tajam menjadi 63,85%, sedangkan pekerja tidak penuh melonjak menjadi 36,15%.
Pada tahun-tahun berikutnya, proporsi pekerja penuh perlahan meningkat kembali, mencapai 64,30% pada Agustus 2021, 68,46% pada Agustus 2022, dan 68,92% pada Agustus 2023. Meskipun demikian, data terbaru menunjukkan bahwa tingkat pekerja penuh pada Agustus 2024 masih belum pulih sepenuhnya ke level sebelum pandemi pada 2019, dengan selisih 3% poin lebih rendah.
Di sisi lain, pekerja tidak penuh menunjukkan tren kenaikan. Pada Agustus 2019, persentasenya sebesar 28,96%, kemudian meningkat signifikan pada 2020 menjadi 36,15%. Setelah itu, persentasenya menurun perlahan hingga 31,54% pada 2022. Namun, pada 2024, pekerja tidak penuh kembali meningkat menjadi 31,94%, lebih tinggi dibandingkan 2019 dengan selisih 2,98% poin.
Tren ini menunjukkan adanya pergeseran pola kerja di Indonesia, yang mungkin dipengaruhi oleh dinamika ekonomi, perubahan preferensi kerja, dan adaptasi terhadap kondisi pascapandemi. Analisis mendalam diperlukan untuk memahami faktor-faktor di balik perubahan ini dan dampaknya terhadap produktivitas tenaga kerja nasional.
Baca Juga: 7 Lapangan Pekerjaan Jasa dengan Gaji Tertinggi 2024