Kontribusi pariwisata Indonesia paling besar disumbang oleh pariwisata domestik dibanding pariwisata mancanegara. Buktinya, tercatat total wisata nusantara pada 2023 mencapai 800 juta perjalanan dengan pengeluaran per perjalanan yang lumayan besar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa rata-rata pengeluaran untuk sekali perjalanan wisata domestik mencapai Rp2,57 juta. Uang tersebut biasanya dialokasikan untuk 7 hal.
Pertama, sebesar 22,82% dari pengeluaran rata-rata dialokasikan untuk akomodasi. Persentase ini mencakup uang sejumlah Rp587,20 ribu. Kedua, transportasi jadi pengeluaran terbesar setelah akomodasi. Sebesar 20,93% uang dihabiskan untuk transportasi atau setara dengan Rp538,61 ribu.
Selanjutnya, sebesar 17,69% dikeluarkan untuk kebutuhan perut. Rata-rata, senilai Rp455,19 dihabiskan untuk makan dan minum per perjalanan wisata domestik. Sementara itu, total 9,33% atau setara dengan Rp239,93 ribu dipakai dalam sekali perjalanan untuk membeli cinderamata di tempat wisata.
Sisanya, wisatawan mengalokasikan pengeluaran sebesar 8,24% untuk belanja, 7,28% untuk rekreasi, dan 13,71% untuk keperluan lainnya saat mereka melakukan perjalanan wisata nusantara.
Menariknya, pria tercatat lebih banyak merogoh kocek selama wisata ketimbang wanita. Rata-rata pria mengeluarkan Rp2,65 juta, sedangkan wanita hanya menghabiskan Rp2,41 juta per perjalanan.
Dilihat dari kelompok umur, wisatawan berusia 45-54 tahun jadi pemegang pengeluaran terbesar dengan total Rp3,36 juta pengeluaran. Wisatawan lansia, di atas 55 tahun, ada di posisi kedua dengan pengeluaran Rp3,34 juta.
Di sisi lain, wisatawan berumur kurang dari 25 tahun punya pengeluaran terendah karena mereka cenderung masih bergantung secara finansial pada orang tua. Total kocek yang dirogoh, yakni Rp1,87 juta saja dalam sekali perjalanan wisata.
Total pengeluaran juga bervariasi karena adanya perbedaan status pekerjaan. Tiga status pekerjaan dengan pengeluaran terbanyak, yakni militer/polisi (Rp3,89 juta), pegawai pemerintah (Rp2,91 juta), pekerja profesional (Rp2,82 juta), dan pengusaha (Rp2,71 juta).