Sebaran Pekerja Bergaji di Bawah UMK Menurut Pendidikan Akhir 2025

Sebanyak 22% pekerja bergaji di bawah UMK merupakan lulusan SMA, tertinggi dari tingkat pendidikan lain pada 2025.

Pekerja dengan Upah di Bawah UMK Menurut Pendidikan Akhir

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), terdapat total 38,9 juta pekerja berupah di bawah UMK pada 2025. Hanya 26,9 juta pekerja yang bergaji di atas UMK.

Secara keseluruhan, kelompok pekerja dengan pendidikan menengah dan mendasar masih mendominasi jumlah pekerja dengan upah di bawah UMK.

Dari total 38,9 juta pekerja yang digaji di bawah UMK, 22,03% di antaranya merupakan lulusan SMA, tertinggi dari tingkat pendidikan lain. Lebih lanjut, 21,67% merupakan lulusan SD dan sederajat, 17,33% lainnya adalah lulusan SMP dan sederajat, serta 15,22% merupakan lulusan SMK. 

Ada pula 9,61% pekerja bergaji di bawah UMK yang tidak tamat SD sama sekali.

Baca Juga: Benarkah Upah di Indonesia Masih Kurang?

Hal ini menegaskan bagaimana pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan menengah umumnya bekerja di sektor informal dengan upah yang rendah dan tidak terlindungi kebijakan upah minimum.

Meski demikian, tantangan terkait upah yang memadai juga dihadapi oleh kelompok pekerja dengan tingkat pendidikan tinggi. Menurut LPEM FEB UI, sebanyak 10,81% pekerja lulusan S1 memperoleh upah di bawah standar minimum, begitu pula dengan 2,53% lulusan Diploma I/II/III, 0,35% lulusan Diploma IV, dan 0,35% lulusan S2.

Walaupun proporsinya jauh lebih rendah, data ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi tidak sepenuhnya menjamin upah yang tinggi di dunia kerja. Hal ini sejalan dengan fenomena yang ramai di media sosial, di mana banyak lulusan sarjana yang justru tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan, membuatnya banyak bekerja di sektor informal.

Di kalangan lulusan pascasarjana, pekerja yang memiliki upah di bawah UMK cenderung sangat rendah. Data ini menegaskan bagaimana pekerja dengan kualifikasi yang sangat tinggi cenderung memperoleh struktur upah yang lebih terlindungi.

Adapun data ini diperoleh dari Kemnaker dan Sakernas edisi Februari 2025 oleh BPS yang diolah kembali oleh LPEM FEB UI.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Rata-rata Upah Buruh Terendah 2025

Sumber:

https://lpem.org/umk-2026-dan-siapa-yang-masih-tertinggal-dari-perlindungan-upah-labor-market-brief-desember-2025/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook