Kementerian Keuangan telah merilis Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2025. Anggaran untuk belanja negara direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun, dengan rincian Rp2.693,2 triliun untuk belanja pemerintah pusat sedangkan Rp919,9 triliun untuk transfer ke daerah.
Lebih lanjut, anggaran belanja pemerintah pusat terbagi atas 11 fungsi yang dijelaskan dalam Nota Keuangan APBN setiap tahunnya. Fungsi tersebut terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
Fungsi pelayanan umum memiliki anggaran terbesar yaitu Rp843,3 triliun. Fungsi ini banyak digunakan oleh berbagai kementerian ataupun lembaga seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
Selain itu, fungsi ekonomi juga memiliki anggaran yang cukup besar dibandingkan dengan fungsi lainnya. Fungsi ekonomi di RAPBN 2025 memiliki anggaran sebesar Rp790,2 triliun. Angka tersebut mencakup sekitar 30% dari jumlah anggaran belanja pemerintah pusat.
Fungsi pendidikan dan fungsi agama memiliki anggaran yang tidak terlalu jauh berbeda. Dengan adanya mandatory spending, maka anggaran untuk pendidikan akan tetap sebesar 20% dari APBN. Anggaran untuk pendidikan tersebut nantinya akan dibagi untuk pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Klasifikasi fungsi ini digunakan untuk mempermudah penggambaran fokus pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung berbagai prioritas pembangunan serta alokasi anggaran belanja pemerintah yang lebih baik.