Pohon pelindung memiliki peran penting dalam melindungi dari intensitas matahari langsung serta menjaga kualitas lingkungan perkotaan, khususnya di tengah meningkatnya suhu udara dan polusi di wilayah metropolitan seperti Jakarta. Keberadaan pohon pelindung juga membantu menyerap polutan, mengurangi panas, serta menciptakan ruang hijau yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Pohon pelindung umumnya ditempatkan di tepi jalan, taman kota, hingga kawasan permukiman guna membantu menciptakan lingkungan yang lebih teduh dan nyaman bagi masyarakat.
Dilansir dari laman Satudata Jakarta, pohon pelindung tersebar di berbagai wilayah administrasi. Jumlah pohon pelindung di Jakarta pada tahun 2024 sebanyak 20.159 pohon, meningkat 11,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 18.125 pohon
Wilayah Jakarta Barat merupakan penyumbang pohon pelindung terbesar di Jakarta pada 2024 dengan 8.127 pohon, disusul oleh Jakarta Timur dengan 4.993 pohon. Posisi ketiga diisi oleh Jakarta Selatan dengan 3.483 pohon. Jakarta Utara sebanyak 2.677 dan Jakarta Pusat dengan 879 pohon.
Baca Juga: Naik 2 Kali Lipat, Simak Luas Ruang Terbuka Hijau Indonesia 2019-2024
Jika dilihat berdasarkan jenisnya, Tabebuya merupakan pohon dengan jumlah terbanyak di Jakarta dengan 4.963 pohon, diikuti oleh mahoni swietenia mahagoni dengan 4.092 pohon.
Adapun pohon tabebuya sendiri memiliki warna bunga berbeda-beda, mulai dari kuning, merah muda, merah tua, dan sebagainya. Sedangkan pohon Mahoni memiliki intensitas daun yang cukup lebat.
Pohon pelindung berjenis buttercup juga menjadi yang terbanyak dengan 1.075, pohon yang memiliki warna bunga dominan kuning tersebut menjadi bermanfaat sekaligus indah untuk menghiasi jalanan Jakarta. Posisi keempat diisi oleh pohon mangga dengan 656, diikuti oleh pohon pulai sebesar 514 pohon.
Selain jenis-jenis tersebut, terdapat pula berbagai pohon pelindung lain yang tersebar di wilayah Jakarta dan digunakan sebagai bagian dari penghijauan kota, seperti rohelia, bungur, dan spathodea. Pemilihan jenis pohon umumnya disesuaikan dengan kondisi lingkungan, daya tahan tanaman, hingga fungsi estetika di kawasan perkotaan.
Keberadaan pohon pelindung menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung ruang terbuka hijau di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah perkotaan diwajibkan memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari total luas wilayah, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat untuk menjaga keseimbangan udara kota.
Dengan jumlah pohon yang terus bertambah pada 2024, keberadaan vegetasi perkotaan diharapkan dapat mendukung kualitas lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Jakarta.
Baca Juga: Wilayah dengan Proporsi Ruang Terbuka Hijau Terbesar di Indonesia
Sumber:
https://satudata.jakarta.go.id/statistik-sektoral/detail?kategori=artikel&page_url=jumlah-pohon-pelindung-di-jakarta-tumbuh-11