Utang Pemerintah Tembus Rp10 Ribu Triliun per Semester I 2026

Utang pemerintah Indonesia mencapai Rp10.293,69 triliun per Juni 2026, dengan rasio sebesar 41,26% terhadap PDB.

Proporsi Utang Pemerintah Menurut Instrumen

(Semester I 2026)

Poin Penting

  • Ketergantungan utang pemerintah yang sangat tinggi pada SBN (87,11%) membuat keuangan negara rentan terhadap gejolak pasar keuangan domestik.
  • Meskipun rasio utang terhadap PDB sebesar 41,26% masih di bawah batas aman UU 60%, tren kenaikan signifikan (3,7% dalam satu kuartal) menunjukkan perlunya kewaspadaan.
  • Peningkatan rasio utang terhadap PDB dari 40,75% menjadi 41,26% dalam satu kuartal mengindikasikan pertumbuhan utang yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi.
  • Strategi pemerintah untuk menekan utang dengan mengoptimalkan pengumpulan pajak tanpa menaikkan tarif menunjukkan fokus pada efisiensi birokrasi dan keberlanjutan fiskal.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), jumlah utang pemerintah pada akhir Semester I 2026 menembus angka Rp10.293,69 triliun.

Adapun angka sebagian besar disokong oleh instrumen penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Tercatat, SBN menyumbang porsi dominan sebanyak Rp8.966,79 triliun, atau mendominasi dengan persentase mencapai 87,11%.

Sisanya, sebanyak 12,89% atau sebesar Rp1.326,9 triliun dari total utang pemerintah per 30 Juni 2026 tersebut bersumber dari pembiayaan pinjaman negara.

Baca Juga: 10 Negara Pemberi Utang Terbanyak ke Indonesia per September 2025

Terkait posisi rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, Kemenkeu mencatat proporsinya sebesar 41,26% per 30 Juni 2026.

Rasio utang pemerintah ini masih tergolong aman dikarenakan posisinya masih berada di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu batas maksimal 60% dari PDB.

Kendati demikian, tren jumlah utang pemerintah terus mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Total utang negara tercatat naik sebesar 3,7% dari bulan Maret 2026 lalu yang pada saat itu masih berada di angka Rp9.920,42 triliun.

Bahkan, peningkatan ini tidak hanya terjadi secara nominal. Proporsi rasio utang pemerintah terhadap PDB juga ikut meningkat dari persentase kuartal sebelumnya yang sebesar 40,75% pada bulan Maret 2026.

Sebagai upaya menekan laju pertumbuhan utang pemerintah ini, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap salah satu strateginya adalah dengan meningkatkan efektivitas sistem pengumpulan pajak nasional.

“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” tuturnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, langkah pengendalian defisit fiskal menjadi fondasi penting untuk menjaga agar laju pertumbuhan utang pemerintah tetap terukur dan terkendali. Di sisi lain, peningkatan efektivitas pengumpulan pajak sangat diperlukan untuk memperkuat postur penerimaan kas negara, tanpa membebani masyarakat dengan opsi menaikkan tarif pajak.

Terkait rasio utang pemerintah terhadap PDB Indonesia, ia memperkirakan persentasenya masih memiliki peluang untuk kembali menyusut jelang akhir tahun nanti.

“Kan belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit. Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60% jauh,” ucapnya.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Capai US$437 Miliar per Februari 2026

Sumber:

https://djppr.kemenkeu.go.id/

Shahibah A
Ditulis oleh Shahibah A

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc