Pemerintah Indonesia sedang memfokuskan upayanya untuk mengurangi emisi karbon melalui penghapusan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (Coal-fired Power Plants). Hal ini terkait dengan tujuan Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030. Oleh karena itu, mulai September 2022, pemerintah akan mencari sumber dana dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pengurangan emisi karbon di Indonesia.
Pemerintah Indonesia akan berusaha mendapatkan dana dari berbagai sumber seperti bank multilateral, donor, filantropi, dan sumber komersial seperti bank komersial lokal dan asing serta investor swasta. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa terbatasnya ketersediaan anggaran publik, sehingga pemerintah hanya akan menggunakan anggaran publik untuk mengurangi suku bunga sehingga pinjaman dapat lebih terjangkau untuk proyek PLN dan IPP.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga berencana untuk mendukung proyek-proyek di bawah ETM melalui jaminan pemerintah. Hal ini akan memberikan kepastian bagi investor dan mendorong investasi di sektor energi terbarukan. Pemerintah juga akan membentuk badan usaha untuk mengakuisisi dan memelihara aset IPP seperti CFPP, dan meningkatkan modal ekuitas dari aset tersebut. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dan mempercepat penghapusan CFPP.
Pemerintah Indonesia juga sedang melakukan diskusi untuk menonaktifkan sejumlah CFPP. Hal ini terkait dengan upaya pemerintah untuk mempercepat dekarbonisasi sistem energi Indonesia. Pemerintah akan merujuk dan menyelaraskan hasil studi yang tersedia dan nominasi CFPP dari PLN, KESDM, dan ADB untuk menentukan daftar CFPP yang akan dinonaktifkan.