Laporan Tahunan Direktorat Jenderal HKI tahun 2022 menunjukkan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh perguruan tinggi di Indonesia secara signifikan.
Tren ini terlihat lewat angka pengajuan paten selama periode 2020-2022 pasca pandemi Covid-19. Menurut data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), total pengajuan hak paten dalam negeri adalah 4.124 permohonan, sedangkan untuk pengajuan hak paten sederhana di rentang tahun yang sama pengajuan sebanyak 9.443 berkas.
Meskipun begitu, pada sektor Human Necessities terjadi peningkatan sebagai akibat dari dorongan inovasi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang mendasar, termasuk di bidang kesehatan, pertanian, dan peternakan. Pengajuan paten di sektor Chemistry dan Metallurgy pada tahun 2021 juga mengalami kenaikan.
Peran perguruan tinggi dalam tren peningkatan pengajuan hak paten dan paten sederhana terlihat pada laporan HKI tahun 2022. Beberapa nama perguruan tinggi termasuk dalam daftar 10 besar pengajuan berkas hak paten termasuk paten sederhana untuk kelas keseluruhan (pemohon dalam dan luar negeri), dan kelas pemohon dalam negeri.
Peringkat pertama pengajuan hak paten dan paten sederhana dari dalam negeri adalah Universitas Brawijaya dengan 207 berkas pengajuan, diikuti oleh Universitas Diponegoro dengan 153 berkas pengajuan, posisi ketiga oleh Universitas Gadjah Mada dan Universitas Negeri Malang dengan masing-masing 139 berkas.
Keempat perguruan tinggi negeri ini berhasil menempati grup 10 tertinggi untuk kelas pemohon dalam dan luar negeri. Sedangkan posisi lima besar ditempati Institut Pertanian Bogor dengan 128 berkas pengajuan, serta unggul dalam kelompok pemohon dalam negeri.
Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual melalui UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan kepastian hukum sehingga mendorong kreativitas bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di institusi pendidikan tinggi.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi dengan Lulusan SNBP Terbanyak